‘Masak Besar Bobon Santoso’ Resmi Dilindungi UU Hak Cipta

Bobon Santoso resmi mendapat perlindungan hak cipta dari judul program “Masak Besar Bobon Santoso”. Hal ini terlihat dari Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Perlindungan tersebut dimaksudkan Bobon demi menjaga orisinalitas dan integritas proses kreatifnya dalam menciptakan konten tersebut.

Surat Pencatatan Ciptaan Bobon teregister dengan nomor 000878231 dan berlaku selama 50 tahun ke depan.
“Saya ingin mengumumkan bahwa karya orisinal ‘Masak Besar Bobon Santoso’ kini telah resmi terdaftar dan memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Hak Cipta,” tulis Bobon dikutip pada Minggu (13/4).

Lewat pendaftaran hak cipta, Bobon berkomitmen menjaga orisinalitas karya dan memberikan perlindungan atas ide dan kreativitas Masak Besar yang dia galakkan sejak Februari 2019.

Bobon menilai Masak Besar tidak sebatas konten digital, tetapi manifestasi dari mimpi, riset, eksperimen, dan passion yang dalam perjalanan panjangnya sebagai kreator.

“Masak Besar adalah hasil dari proses yang tidak instan, melainkan penuh perjuangan,” tulis Bobon.

Bobon berharap hak-haknya sebagai pencipta dapat tetap dihormati. Langkah yang dilakukannya bukan dilakukan demi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai orisinalitas, integritas proses kreatif, serta hak moral seorang pencipta.

“Saya berharap, pelindungan hukum terhadap ‘Masak Besar Bobon Santoso’ juga dapat menjadi inspirasi bagi para kreator lainnya-bahwa karya bukan hanya untuk dibagikan, tetapi juga untuk dijaga, dihormati, dan dibela,” tulis Bobon.

Bobon juga berterima kasih atas semua dukungan dan cinta yang telah diterimanya selama memproduksi Masak Besar Bobon Santoso.

“Mari terus berkarya, menghargai satu sama lain, dan bersama-sama membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia,” tutup Bobon.(Sumber)