Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menolak dirinya dan lembaganya dikaitkan dengan konflik mitra makan bergizi gratis (MBG) dengan Yayasan MBG berinisial MBN, buntut tak dibayarkannya tagihan hampir Rp1 miliar.
“Jadi gini, sebetulnya apa yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalibata itu murni masalah internal mitra,” kata Dadan kepada wartawan di Kantor BGN, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Dadan mengatakan BGN juga baru mengetahui yayasan dan mitra tersebut partner program MBG. BGN hanya mengetahui pihak yayasan sebagai satu-satunya kesatuan mitra BGN.
“Rupanya kami juga baru tahu kalau mitra itu adalah partner. Jadi mereka itu antara yayasan dengan pemilik fasilitas, dua pihak yang berbeda dan di antara mereka kan ada perjanjian khusus. Kami tahunya kan itu satu kesatuan mitra dan itulah yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional,” jelasnya.
Dadan menuturkan hasil mediasi antara mitra dan yayasan yang dilakukan hari ini karena adanya kesalahpahaman. Dia meminta mitra tersebut tidak membawa-bawa BGN dalam permasalahan ini.
Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan MBG berinisial MBN ke kepolisian terkait dugaan penggelapan dana Rp 975.375.000. Danna pun melaporkannya pada Polda Metro Jaya pada Kamis (10/4/2025).
“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeser pun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” kata kuasa hukum korban, Danna Harly, Rabu (16/4/2025).
Pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
“Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD,” ungkapnya.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan, sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu. Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15 ribu dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13 ribu dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya,” katanya.
Terlebih, diketahui dari BGN telah membayar yayasan Rp 386.500.000. Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar Rp 45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.(Sumber)