News  

Kasus Taspen, KPK Geram Indra Widjaja Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). Indra dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu (16/4/2025). Namun kembali absen tanpa alasan jelas.

“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (18/4/2025).

Sebelumnya, Indra juga tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Rabu (12/2/2025), dengan alasan sakit. Dengan ketidakhadiran ini, total Indra Widjaja telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Tessa menegaskan, penyidik KPK akan segera menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau opsi hukum lain pada kasus korupsi investasi PT Taspen.

Kasus korupsi yang menyeret Indra sebagai saksi ini berhubungan dengan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun ke reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) dan Direktur Utama Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Selain itu, KPK juga menduga sejumlah pihak dan perusahaan swasta mendapatkan keuntungan dari kasus investasi PT Taspen, seperti PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS Rp 102 juta, dan PT SM Rp 44 juta. (Sumber)