News  

Licik! Penggugat Ijazah Palsu Jokowi ‘Dikriminalisasi’ Sebelum Bertarung di Pengadilan

Presiden Jokowi melalui peraturan pemerintah (PP) baru yang ia terbitkan mewajibkan komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden).

Bukan Jokowi namanya bila tidak licik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata licik berarti banyak akal yang buruk; pandai menipu; culas; curang; licin.

Akal buruk dan licin merupakan kepandaian Jokowi dalam menipu lawan. Baik lawan politik seperti Prabowo yang dua kali dicurangi di Pilpres 2014 dan 2019. Maupun para penggugat ijazah palsu Jokowi yang tergabung dalam Tim Pembela Ummat dan Aktivis (TPUA) yang Jokowi tantang untuk membuktikan keaslian ijazahnya di pengadilan.

Jokowi sudah merasa bakal kalah untuk membuktikan bahwa ijazahnya asli tapi palsu. Sebab, Roy Suryo dan kawan-kawan dengan keahliannya masing-masing telah berhasil menemukan fakta baru bahwa ijazah Jokowi palsu.

Satu-satunya jalan untuk menghentikan langkah berani dan tak kenal lelah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah dan pendekar ‘Kartini’ yang berani dr. Tifauzia Tyassuma, M.Sc dalam menggugat ijazah palsu Jokowi melalui upaya kriminalisasi. Dugaan ini diperkuat dengan ditetapkannya Zaenal Mustofa sebagai tersangka. Zaenal Mustofa merupakan salah satu pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Roy Suryo cs dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi, Andi Kurniawan Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara. Roy Suryo cs menurut relawan Jokowi diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Pasal sangkaan yang digunakan membuka peluang Roy Suryo dan kawan-kawan ditangkap dan dipenjarakan oleh polisi seperti Bambang Tri Mulyono ketika pertama kali mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.

Pertarungan antara Jokowi dan Roy Suryo cs di pengadilan bakal terhenti karena Roy Suryo cs dipenjara. Sama persis dengan Bambang Tri Mulyono karena sedang dipenjara.

Inilah karakter asli Jokowi. Main gebuk dengan menggunakan aparat penegak hukum untuk memenangkan pertarungan hukum yang culas dan curang. Sehingga lawan tidak bisa menggugat ijazah palsunya di pengadilan karena tidak punya lagi legal standing.

Sementara itu merespon laporan relawan Jokowi ke polisi, dr. Tifauzia Tyassuma, M.Sc dalam akun X miliknya mengatakan, “Apakah Jokowi siap apabila kasus ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut dibawa ke Digital Forensic Internasional dan berlanjut ke Amnesty International?,” unggahnya sambil bertanya.

“Karena para akademisi yang mempertanyakan secara ilmiah malah dikriminalisasi,” kata Dokter Tifa dikutip Kamis 24 April 2025.

Dokter Tifa juga mengingatkan bahwa laporan kasus ijazah Jokowi sudah masuk ke Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP dan berlanjut ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.

Memang wajah penegakan hukum di negeri kita sudah babak belur. Dihantam skandal jual beli vonis. Makanya Jokowi menantang ke pengadilan namun anehnya orang yang Jokowi tantang malah dikriminalisasi.

Hampir amat sulit kita menemukan penegakan hukum di Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.

“Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil.” [QS. an-Nissa: 58]

Menghukum menurut ahli tafsir di sini berarti mentafsirkan/ melaksanakan/ mendudukan hukum, sehingga hukum dan keadilan (yang menjadi maksud dari hukum itu) dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.

”Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil, dan janganlah kamu mengurangi timbangan.” [QS. ar-Rahman: 9]

Bandung, 26 Syawal 1446/25 April 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis