Reliji  

Bolehkah Melakukan ‘Azl Untuk Mencegah Kehamilan?

Untuk menunda kehamilan, pasangan suami istri biasanya melakukan Keluarga Berencana (KB). Dari sekian banyak jenis KB, salah satu yang paling efektif dan tidak memerlukan biaya adalah ‘azl, yaitu menumpahkan sperma di luar vagina. Lantas, apakah Islam memperbolehkan hal ini?

Hukum ‘Azl untuk Mencegah Kehamilan, Bolehkah?

Sebagian ulama memperbolehkan melakukan ‘azl secara mutlak tanpa syarat apapun, entah itu atas persetujuan istri maupun tidak. Tapi, meninggalkan yang demikian adalah lebih baik. Inilah pendapat ulama Syafi’iyyah. Rasulullah bersabda:

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا

“Dulu kami melakukan ‘azl di zaman Rasulullah dan sampai ke telinga beliau, tapi beliau tidak melarang.” (1)

Sementara ulama lain memperbolehkannya dengan berysarat. Sedangkan jika tidak ada hajat, hukumnya makruh. Imam Malik, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, ‘Ali, dan ‘Umar adalah di antara yang memiliki pandangan ini. Dan Sebagian ulama Syafi’iyyah juga berpedoman dengan pendapat ini. Akan tetapi, pendapat ini memperbolehkan melakukan ‘azl tanpa harus izin dulu ke istri kalau zaman sudah rusak atau dapat memberi dampak buruk ke anak nantinya. Rasulullah bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا

“Rasulullah melarang melakukan ‘azl terhadap Wanita Merdeka, kecuali atas izinnya.” (2)

Apakah ‘Azl Merupakan Pembunuhan Tersembunyi?
Pernah suatu Ketika, para sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang ‘azl. Kemudian, beliau menjawab:

ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ

“Itu merupakan pembunuhan tersembunyi.” (3)

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa para ulama mengatakan bahwa hadits di atas tidak tegas berisi larangan. Bahkan, penyerupaan ‘azl dengan pembunuhan terselubung tidak selalu berkolerasi dengan keharaman.

Selain itu, Ibnul Qayyim mengatakan bahwa ‘azl tidak bisa disamakan dengan pembunuhan anak dengan menguburnya hidup-hidup. Pasalnya, ‘azl hanya bermaksud untuk tidak memiliki anak.

Bolehkah Membatasi Keturunan?
Membatasi jumlah keturunan boleh-boleh saja, asal niat atau tujuannya tidak bertentangan dengan ajaran islam. Jika alasannya karena takut miskin atau khawatir akan sempitnya rezeki, maka hukumnya jelas haram. Pasalnya, ini merupakan su-udzon kepada Allah. Padahal, Allah yang menjamin rezeki setiap makhluknya. Sebagaimana firman-Nya:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami (Allah)-lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu.” (4)

Lalu, jika pembatasan keturunan tersebut bersifat sementara, maka hukumnya boleh. Misalnya adalah dengan pil KB, suntik hormon, alat kontrasepsi, dan ‘azl. Sedangkan pembatasan keturunan yang bersifat permanen, maka semua ulama sepakat bahwa hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat seperti jika sang istri memang tidak diperbolehkan hamil secara medis. Wallahu a’lam.