Wudhu merupakan salah satu cara bersuci dalam Islam. Selain itu, wudhu juga menjadi syarat sah salat.
Mengutip buku Sifat Wudhu & Shalat Nabi yang ditulis Syaikh Muhammad Fadh dan Syaikh bin Baz, wudhu adalah menggunakan air suci ke atas anggota tubuh tertentu yang telah dijelaskan dan disyariatkan oleh Allah SWT. Perintah wudhu termaktub dalam surah Al Maidah ayat 6,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki…”
Ketika muslim berwudhu, sebaiknya menggunakan air yang mengalir. Lalu bagaimana jika muslim berwudhu dengan air di ember? Apakah diperbolehkan?
Hukum Berwudhu dengan Air di Ember
detikHikmah tidak menemukan dalil yang melarang seseorang untuk berwudhu dengan air di ember. Selama air tersebut dalam keadaan suci dari najis, maka sah-sah saja digunakan untuk berwudhu. Hal ini senada dengan yang dikatakan Buya Yahya.
“Air bak mandi di rumah kamar mandi anda itu asalnya suci atau tidak? Kerannya suci? Di bak suci? Ya tetap suci berarti (airnya),” kata Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, seperti dilihat, Kamis (10/4/2025). detikHikmahtelah mendapat izin tim media Buya Yahya untuk mengutip ceramah di YouTube tersebut.
Apabila ada benda haram atau sesuatu yang menimbulkan najis dalam air, baik itu mengalir atau menggenang, air tersebut hukumnya najis. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Syafi’i.
Selain itu, Syafi’i Hadzami dalam Taudhihul Adillah mengatakan bahwa memindahkan air dari bak besar ke bak kecil untuk wudhu tidak menyebabkan kemusta’malan air atau kenajisannya. Ini berlaku meski ada tetesan air atau tangannya yang telah tercelup ke dalamnya selama tangan tersebut suci.
Menukil dari Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, hukum air musta’mal (sebagai air untuk bersuci) adalah thahur, artinya suci dan mensucikan seperti air mutlak. Sebab, mulanya air tersebut memang suci.
Air musta’mal sendiri dimaknai sebagai air yang digunakan untuk berwudhu ataupun mandi besar. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berwudhu dengan gayung. Dari Abdullah bin Zaid RA berkata,
“Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, lalu beliau menggosok kedua lengannya.” (HR Ibnu Khuzaimah)
Cara Berwudhu yang Benar
Berikut tata cara wudhu yang benar sebagaimana dikutip dari Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan Fuad Syaifudin Nur.
- Membaca niat wudhu
- Membasuh kedua telapak tangan
- Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan
- Mengusap kepala
- Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali
- Mengusap kedua telinga
- Membasuh kedua kaki
Doa setelah Wudhu
Setelah berwudhu, ada doa yang bisa dipanjatkan muslim. Berikut bacaannya,
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Asyhadu allaa ilaahah illallaah wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu wa rosuuluh. Allaahummaj’alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriina, waj’alnii min ‘ibadikash shaalihiin.
Artinya: “Aku bersaksi, tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang bertaubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang saleh.”