Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bagian dari Satgas Premanisme Terpadu bentukan pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, tugas utama satgas ini untuk menegakkan aturan terkait premanisme dan ormas.
“Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Tito mengatakan satgas ini dibentuk dan dipimpin Kementerian Politik dan Keamanan untuk menegakkan aturan ormas yang sudah ada. Ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum. Sedangkan ormas yang melanggar pidana akan ditindak kepolisian.
Lebih lanjut, Tito menjabarkan aturan ormas yang berbadan hukum akan berada di bawah Kementerian Hukum. Sedangkan ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri akan ditindak melalui kementerian yang dipimpinnya ini.
Akan tetapi, untuk ormas melakukan tindak pidana maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa,” ujarnya.
“Sekali lagi, kalau pidana ya otomatis penegak hukum kepolisian. Kalau yang berbadan hukum, dari Kementerian Hukum. Kemudian kalau yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, otomatis dari Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya,” kata Tito menegaskan.
Selasa kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga di Ruang Rapat Nakula, Kantor Kemenko Polkam, Jakarta.
Dalam rapat ini, Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum.
“Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial,” kata Budi dikutip dari keterangan resminya, 6 Mei 2025.
Budi mengatakan pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Pemerintah juga akan melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi.
“Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif,” ujar Menko Polkam. (Sumber)