Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hasyim akan bersaksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, bersama Hasto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain Hasyim, lembaga antirasuah juga akan menghadirkan mantan penyidik KPK, Arif Budi Raharjo, sebagai saksi dalam perkara ini, baik terkait dugaan suap maupun perintangan penyidikan.
“Saksi sidang terdakwa HK, Jumat 16 Mei 2025: Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asy’ari,” ujar Jaksa KPK, Budhi S, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Sejatinya, Hasyim dijadwalkan diperiksa dalam sidang pada Jumat pekan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena pemeriksaan terhadap saksi Rossa Purbo Bekti memakan waktu cukup lama.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada 2020 lalu.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR, dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio Fridelina.
Dalam kasus dugaan suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam kasus perintangan penyidikan, ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Sumber)