Pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia yang kini dilakukan oleh personel TNI direspons Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai kebijakan tersebut sangat tidak proporsional.
“Itu tidak proporsional. Itu bukan tugas tentara,” kata Busyro kepada wartawan di Aula K.H. Ahmad Dahlan, Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, pada Jumat 16 Mei 2025.
Busyro juga berpandangan bahwa kebijakan pengamanan Kejaksaan oleh TNI tersebut bertentangan dengan moralitas dan etika. Ia pun berharap agar kebijakan tersebut dicabut.
“Ya mestinya secara moral ditarik lah. Moral itu di atas hukum,” kata mantan Komisioner KPK ini.
Lebih jauh, Busyro merasa khawatir jika kebijakan tersebut tidak dicabut. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menarik militer ke ranah sipil yang bertentangan dengan spirit reformasi 1998.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan bahwa kebijakan Kejaksaan dijaga TNI dalam rangka mengimplementasikan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kedua institusi.
Dave menyebut bahwa MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil,” kata Politikus Golkar ini. (Sumber)