Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menanggapi hasil uji laboratorium forensik (labfor) yang dilakukan Bareskrim Polri soal keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hasil uji tersebut, Polri memastikan kalau ijazah mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut asli.
Atas hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji menyatakan hasil uji yang dilakukan Bareskrim Polri menjadi jawaban apa yang diragukan oleh publik.
“Kesimpulan bareskrim menjawab pertanyaan publik mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi. Apalagi disertai pembanding dan dokumen pendukung dalam proses penelusurannya,” kata Sarmuji saat dihubungi awak media, Jumat (23/5/2025).
Dengan begitu juga Sarmuji berharap hasil penyelidikan ini bisa meredam kegaduhan publik.
Terlebih, kata dia, Bareskrim Polri dalam menyelidiki kasus ijazah tersebut menggunakan data pembanding dan beberapa dokumen pendukung.
“Kami berharap ini bisa meredakan kegaduhan yang selama ini terjadi,” tukas dia.
Uji Labfor Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
“Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana,” tandas dia.(Sumber)