Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan,masih mendalami hasil pemeriksaan saksi saat ditanya peluang memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sebagaimana diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019-2023.
Sementara itu, Ida Fauziyah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024.
“Sejauh ini, KPK masih mendalami maupun menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan dengan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antaranews, Kamis (29/5/2025).
KPK diketahui sudah memanggil maupun memeriksa sejumlah saksi sejak Jumat hingga Rabu, 23-28 Mei 2025, untuk mendalami kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker tersebut.
Para saksi tersebut salah satunya adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto
Haryanto juga sempat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada 2019-2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada 2024-2025.
Kemudian, Dirjen Binapenta dan PPK Kemenaker pada 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024-2025, Devi Angraeni.
Selanjutnya, Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024, dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; serta Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Selain itu, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Berikutnya, mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Berry Trimadya; sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil; dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2022-2025, Fira Firliza.
Terakhir, Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2016–2025 M. Ariswan Fauzi, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023. Namun, dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.(Sumber)