Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025) besok.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan jika pemanggilan Diana sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur (TimTim) di Kupang, NTT, Tahun Anggaran 2022-2024.
“Sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah di NTT nah hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan,” kata Harli kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025).
Namun, Harli menegaskan kasus ini masih penyelidikan. Jadi, penyelidik masih mencari apakah ada unsur pidana terkait proyek tersebut.
“Jadi, harus dipisahkan ya ada yang diperiksa dan dimintai keterangan dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan. Tetapi, kalau seseorang sudah menjadi saksi, itu namanya dipanggil, diperiksa,” terangnya.
“Nah, dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan, direncanakan tanggal 4 ya. Tanggal 4 akan dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT,” tambah Harli.
Sementara itu, kejanggalan proyek ini muncul setelah adanya indikasi penyelewengan dana APBN Tahun Anggaran 2022-2024 yang merugikan negara. Datanya, 57 rumah ditemukan dalam kondisi rusak berat.
Selain itu, ada fondasi yang dinilai tidak memenuhi syarat. Pembangunan 2.100 unit rumah ini juga dinilai tidak sesuai peruntukan. Jadi, keterangan Diana diperlukan untuk membuat terang penyelidikan tersebut. (Sumber)