News  

KPK Berpeluang Panggil Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan di Kemnaker

Ida Fauziyah (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hal itu memungkinkan apabila keterangan Ida dibutuhkan penyidik dalam perkara yang melibatkan Ditjen Binapenta PKK.

Meski demikian, Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu dalam kasus ini.

“Informasi dan keterangan para saksi masih didalami dan dianalisis. Nanti seperti apa kebutuhan ke depan, nanti kita tunggu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (4/6/2025).

Terkait pengakuan eks Dirjen Binapenta Suhartono yang melaporkan kepada Ida, Budi mengatakan KPK akan mendalami informasi tersebut.

“Sejauh ini KPK masih mendalami setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, Suhartono enggan menyebutkan keterlibatan eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Akan tetapi, dirinya mengaku melapor kepada kader PKB tersebut.

“Nah ini kan setiap Rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan,” kata Suhartono.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita 13 kendaraan mewah yang merupakan barang bukti dalam kasus tersebut dan sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang.

Beberapa kendaraan tersebut di antaranya, BMW Type Z3 Merah, BMW Type 320i Putih, Honda Civic Abu-abu, Wuling Air ev Pink, Wuling Air ev Putih, Honda Brio Merah, dan Honda HR-V Hitam.

Kemudian, Mitsubishi Xpander Hitam, Toyota Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam, Honda WR-V Abu-abu, dan dua sepeda motor yakni, Vespa Primavera Biru serta Honda ADV Putih.

Budi juga mengatakan pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Akan tetapi, Budi mengaku belum bisa membeberkan siapa saja identitas para tersangka yang terjerat dalam perkara tersebut.

“Saat ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.

Dalam perkara ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ditjen Binapenta PKK melakukan pemerasan terhadap TKA.

“Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Asep.

Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor atas perbuatan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi. (Sumber)