News  

Miris! Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp. 7,1 Miliar

Seorang karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam pembobolan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.

“Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025).

Modal Rp 70 Juta Sekali Main Judol
Menurut Taufik, RS menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online. Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp 70 juta.

“Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” jelasnya.

Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp 80.000.

RS diketahui bekerja sebagai analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci.

Modus Kejahatan

Modus kejahatannya dimulai saat ia mendapatkan kepercayaan dari salah satu nasabah untuk melakukan penarikan dana.

“Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” kata Taufik.

Setelah itu, RS memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan mengaku telah diminta oleh nasabah lain untuk menarik dana, bahkan memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan.

Selama periode September 2023 hingga September 2024, RS telah menguras dana dari 27 rekening nasabah.

“Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” lanjut Taufik.

Kasus ini mulai terkuak ketika sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui. Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah dicairkan, namun uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah.

“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar Taufik.

Dari setiap rekening nasabah, RS menggasak dana dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.(Sumber)