News  

Kerugian Negara di Korupsi Chromebook Fantastis! Kejagung Harus Segera Panggil Nadiem

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah menilai besarnya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, patut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan turut memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Melihat nilai kerugian negara yang fantastis, maka tidak ada halangan untuk Kejagung dalam proses penegakan hukum memintai keterangan Pak Nadiem, sekaligus kewajiban hukum Pak Nadiem untuk hadir dan guna memberikan keterangan agar pengungkapan kasus ini, berjalan dengan baik tanpa hambatan,” tutur Herry kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Ia juga menyebut tidak perlu ada keterlibatan atau perintah dari Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut perkara ini.

“Karena memang tidak seharusnya dan tidak mendesak dari sisi kepentingan hukum. Mari kita jaga marwah penegakan hukum dengan tidak menggantungkan persoalan ini kepada presiden, tapi ketegasan yang sesuai objektifitas keadilan hukum yang perlu dilakukan oleh Kejagung,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar Kejagung dapat memanggil kembali Nadiem, yang sempat mangkir saat status perkara masih di tahap penyelidikan.

“Kejagung berhak memanggil kembali pak Nadiem untuk membuat terang-benderang perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dari Ifan Ibrahim (I), mantan staf khusus Nadiem Makarim.

“Staf Khusus Menteri merangkap staf teknis. I ya. Barang bukti elektronik, HP sama laptop. I yang HP sama laptop kan. Itu stafsusnya menteri dan tim teknis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2025).

Penggeledahan dilakukan di kediaman Ifan Ibrahim yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.(Sumber)