News  

Usut Kredit Fiktif Rp. 272 Miliar, KPK Panggil Dirut BPR Jepara Artha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko (JH) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Jhendik diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.

“Materi pokok pemeriksaan akan diungkapkan usai proses pemeriksaan rampung,” ujarnya.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA, serta mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Jhendik Handoko termasuk salah satu dari kelima tersangka tersebut.

Penyidik menemukan adanya pencairan 38 rekening kredit fiktif senilai total Rp272 miliar selama periode 2022–2023. Temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan tiga orang saksi di antaranya,

1. Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha
2. Sus Seto, Karyawan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah
3. Tanti Mulyani, Kepala Satuan Kerja Internal BPR Jepara sejak April 2021.

Dugaan Aliran Dana ke Kampanye Pilpres
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu telah menyelidiki dugaan aliran dana dari kasus ini yang mengarah ke pendanaan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? Tentu,” kata Asep, Selasa (8/10/2024) lalu.

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut terdapat pencairan dana mencurigakan sebesar Rp102 miliar dari BPR Jepara Artha sepanjang 2022–2023. Dana tersebut mengalir ke 27 debitur, sebagian ditarik tunai dan dialihkan ke rekening milik simpatisan partai politik berinisial MIA, yang diduga mengendalikan dana pinjaman tersebut.

Dari rekening MIA, sebesar Rp94 miliar dilaporkan ditransfer ke sejumlah perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, serta kepada individu terkait Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Menanggapi tudingan itu, Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah yang juga Sekretaris Umum Koperasi Garudayaksa Nusantara, Sudaryono, membantah keras keterlibatan KGN.

“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” tegas Sudaryono.

Isu kebangkrutan Bank Jepara Artha mencuat sejak Juli 2023 dan menimbulkan keresahan di kalangan nasabah, yang sebagian besar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara. Bahkan, sempat beredar pesan berantai yang mengimbau nasabah untuk segera menarik dana mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tertanggal 21 Mei 2024. Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan usaha bank resmi dihentikan dan operasionalnya ditutup untuk umum.(Sumber)