Partai Golkar menolak usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI.
Golkar menilai tidak ada alasan dan dasar hukum yang kuat untuk melengserkan Gibran Rakabuming.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng.
Politisi asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini merespons surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Gibran.
“Tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada alasan yang kuat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Bagaimana mau kita melakukan itu kita negara hukum kok melanggar hukum,” kata Melchias Markus Mekeng saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan wacana pemakzulan terhadap pejabat negara, termasuk Wakil Presiden, tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Mekeng menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam setiap proses ketatanegaraan.
“Yang pasti, negara kita negara hukum. Artinya semua itu harus sesuai tata aturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Mekeng menyatakan bahwa Fraksi Partai Golkar di MPR RI menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Namun dia menekankan bahwa segala proses politik harus tetap berlandaskan pada hukum.
“Tapi juga memang setiap orang punya hak untuk menyampaikan pendapat, kita apresiasi itu. Bagi kami, Fraksi Partai Golkar MPR RI, kita harus mengacu kepada aturan-aturan yang ada. Pemakzulan itu kan tidak bisa dilakukan begitu saja karena kita tidak suka,” katanya.
Menurutnya, pemakzulan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang secara tegas diatur oleh konstitusi, seperti jika seorang pejabat meninggal dunia atau terbukti melanggar undang-undang.
“Orang bisa dimakzulkan kalau dia meninggal, atau dia melanggar undang-undang, itu baru bisa. Kalau tidak ada, kan tidak bisa. Dasarnya enggak kuat,” ucap Mekeng.
Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar pemakzulan harus berupa tindak pidana yang jelas, seperti korupsi atau pelanggaran hukum berat lainnya.
“Jadi kita menghormati orang menyampaikan pendapat. Tetapi menurut hemat saya, pemakzulan itu tidak bisa dilaksanakan kalau tidak ada pelanggaran yang memang ada aturan atau UU yang dilanggar, misalnya korupsi atau tindak pidana yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati DPR dan MPR.
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka,” tulis Forum dalam surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.
“Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” demikian forum membeberkan alasan kepatutan.
Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.
Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.
“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka,” ucap Forum dalam suratnya.
Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut yakni:
• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. (Sumber)