Sarmuji Respons Desakan Makzulkan Gibran: Usul Boleh-boleh Saja! Tapi Syaratnya Diatur Konstitusi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Ahmad Sarmuji merespons langkah forum purnawirawan TNI yang bersurat ke DPR soal pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, sah-sah saja melontarkan usul tapi ada syarat yang harus dipenuhi.

“Ya namanya usulan ya boleh-boleh saja hak warga negara. Tapi tentu saja untuk bisa memakzulkan wapres atau Presiden sekalipun, itu kan ada syarat-syarat yang diatur di dalam konstitusi,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan, syarat tersebut salah satunya yakni jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum. Sarmuji menekankan, pelanggaran itu juga mengenai hal-hal yang spesifik.

“Kalau yang khusus untuk Mas Wapres, sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apapun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita, yang bisa menyebabkan Mas Gibran, Mas Wapres untuk dimakzulkan. Jadi itu saja,” ujarnya.

Meski begitu, Sarmuji menyerahkan pimpinan DPR untuk menindaklanjuti surat tersebut. Ia mengatakan terdapat aturan tertentu dalam mengkaji perihal itu.

“Ya DPR kan tukang membuat aturan. Tukang membuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, itu berdasarkan aturan,” jelas Sarmuji.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menyebut pimpinan DPR perlu mengkaji soal surat dari Purnawirawan TNI soal pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang sudah dikirim ke DPR maupun MPR.

“Tentu DPR sebagaimana yang disampaikan sudah menerima surat tersebut dan menurut hemat saya tidak ujuk-ujuk surat yang masuk itu langsung diproses, di rapim, dari rapim ke bamus, tapi tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu karena pimpinan DPR alatnya banyak,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, Said meminta semua pihak untuk menaati konstitusi yang berlaku saat ini. Ia berharap seluruh elemen masyarakat menunggu proses yang berlaku di DPR

“Sampai saat ini, suara publik di DPR, kata pemakzulan itu kok masih asing? Karena apa, kondisi-kondisi objektif yang kita hadapi sekarang ini bukan selalu tak berkutat pada politik, tetapi tantangan kita ke depan,” jelas dia.

“Dari pada kita ini berkutat kepada hal-hal yang menurut hemat saya, tanpa mendahului apa yang akan dilakukan oleh pimpinan DPR, kita bersabar saja bersabar, mari kita lihat perkembangannya seperti apa,” sambung Said.(Sumber)