News  

Muzakir Manaf Tegaskan Punya Bukti Kuat 4 Pulau Dicomot Sumut itu Sejak Dulu Milik Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan pihaknya mempunyai bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).

“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian enggan menanggapi persoalan pengalihan empat pulau Aceh yang mendapatkan protes dari Anggota DPD RI Aceh Azhari Cage. Ia mengaku, pihaknya sudah menjelaskan ke publik dan juga di dalam rapat bersama kementerian.

“Saya sudah memberikan penjelasan di Istana kemarin. Hari ini, Dirjen Administrasi Wilayah saya, Pak Safrizal, itu juga mengundang beberapa media. Kemarin juga sudah rapat di Menkopolkam, menjelaskan,” kata Tito saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

“Saya tidak mau mengulangi di saat ini. Karena nanti isinya dipotong saja. Saya kemarin sudah lengkap menjelaskan,” sambungnya menekankan.

Sebagai informasi, Azhari geram dengan langkah Tito yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) soal pengalihan pengelolaan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dia menolak mentah-mentah SK Mendagri bernomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu. Terbitnya surat itu merupakan penghinaan atas sejarah.

“Hanya orang gila yang mau kelola bersama. Pulau itu milik Aceh secara sah, kok malah ditawarkan dikelola bareng,” kata dia kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Azhari menjelaskan, Aceh memiliki bukti kuat dan sah atas kepemilikan keempat pulau itu, mulai dari dokumen agraria hingga kesepakatan antar-pemerintah provinsi pada masa lalu.

Salah satu bukti tertulis yang ia sebut adalah surat tanah tertanggal 17 Juni 1965 atas nama Teuku Daud bin T. Radja, dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh ketika wilayah Singkil masih bagian dari Aceh Selatan.

Ia mengungkapkan adanya nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut pada 10 September 1988, serta perjanjian resmi yang ditandatangani Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan pada 22 April 1992, yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini. “Semua bukti itu sah, mengikat, dan menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut bagian dari Aceh,” kata Azhari.(Sumber)