Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan selamat kepada mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, yang ditunjuk sebagai Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibentuk oleh Polri.
Tak hanya Novel, sejumlah mantan pegawai KPK lainnya juga tergabung dalam Satgassus ini, termasuk Yudi Purnomo Harahap yang pernah menjabat sebagai penyidik dan merupakan bagian dari Wadah Pegawai KPK.
“Selamat untuk teman-teman. Tentunya, upaya optimalisasi penerimaan negara dengan pemberantasan korupsi sangat erat kaitannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Budi berharap keterlibatan Novel dan rekan-rekannya dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara dan tata kelola yang lebih baik.
“Sumber-sumber penerimaan negara yang dikelola dengan baik, transparan, akuntabel, akan menutup kebocoran-kebocoran dan celah terjadinya korupsi. Alhasil, pendapatan yang masuk ke kas negara menjadi lebih optimal,” kata Budi.
Ia juga menegaskan bahwa KPK terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara demi memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, terbuka peluang sinergi dan kolaborasi ke depannya. Sehingga upaya pencegahan korupsi maupun optimalisasi penerimaan negara sama-sama berjalan lebih efektif dan memberikan dampak baik yang nyata,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional.
Anggota Satgassus, Yudi Purnomo, menyampaikan bahwa selama enam bulan terakhir pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian.
Teranyar, Satgassus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meninjau Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur, pada 7–9 Mei 2025, serta Pelabuhan Perikanan di Benoa, Bali, pada 11–13 Juni 2025.
Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu segera ditangani demi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), di antaranya masih banyak kapal penangkap ikan di atas maupun di bawah 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut namun belum memiliki izin penangkapan ikan.
Satgassus pun merekomendasikan beberapa solusi, salah satunya peningkatan kapasitas pemerintah dalam memproses perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat dan efisien.(Sumber)