Tarekat Sesat Puang La’lang, Jual Tiket Surga Seharga Rp.50 Ribu

Kasus penyebaran aliran sesat Tarekat Ta’jul Khalwatiah Syekh Yusuf pimpinan Puang La’lang rupanya telah menyebar luas hingga ke mancanegara.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang La’lang mengangkat dirinya sebagai mahaguru pada 9 September 1999 silam.

Kemudian dia mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan kepada masyarakat di berbagai daerah, mulai dari Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros Pangkep hingga seluruh Indonesia serta sampai ke negeri tetangga di Malaysia.

“Motifnya ini untuk mendapatkan keuntungan dengan modus menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat dengan tanda terbitnya kartu surga bagi para pengikutnya,”ungkapnya seperti dilansir Sindonews, Senin (04/11/2019)

Untuk mendapatkan kartu surga yang dalam aliran mereka dikenal dengan nama kartu Wipiq ini, para pengikut wajib membayar sebesar Rp10.000 sampai Rp50.000. Kartu imi juga berfungsi sebagai kartu tanda anggota.

Selain itu, pengikut wajib membayar zakat badan sebesar Rp 5.000 per kg yang dihitung berdasarkan berat badan pengikut.

Mereka juga diwajibkan membayar zakat MAL (harta) sebesar 2,5 % dari penghasilan para pengikut, yang kesemua dana tersebut dikelola oleh Puang La”lang selaku pimpinan.

Tidak hanya itu lanjut Shinto, aliran ini juga telah meresahkan warga, karena Puang La’lang berani menikahkan jamaahnya tanpa wali nikah.

“Jadi sudah ada warga yg melapor dan resah karena ada jamaahnya yang telah dinikahkan tanpa wali nikah dan tanpa dicatat kantor urusan agama. Akibatnya warga tersebut tidak mendapat akte nikah dan anaknya tanpa akte kelahiran,”jelasnya.

Menurut Shinto, dari hasil penyidikan, memang ada beberapa temuan yang menegaskan bahwa aliran pimpinan warga Pattalassang Gowa itu dikategorikan sebagai sesat.

Seperti adanya kitab suci tersendiri (Kitabullah) dan akibatnya melecehkan Alquran. Adanya pemlesetan ayat suci alquran. Mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul sampai Puang La’lang mengaku dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun

“Ada banyak poin-poin dugaan penyimpangan agama yang ditemukan. Dan ini sudah melalui serangkaian proses termasuk telah memeriksa 24 saksi dan 2 ahli agama dari MUI Sulsel dan Kemenag Kabupaten Gowa,”jelasnya.

Karena itu Puang La’lang dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 hiingga 20 tahun penjara.