News  

Tak Mau Kecolongan Seperti Jurist Tan, Kejagung Gerak Cepat Cegah Nadiem ke Luar Negeri

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pencegahan ini dinilai penting untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penyidik pun membuka kemungkinan akan kembali memanggil Nadiem.

Alasan pencegahan terhadap Nadiem dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

“Manakala keterangan-keterangan yang bersangkutan itu dibutuhkan tentu ini prosesnya akan lebih cepat,” kata Harli kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Selain itu, pencegahan ini juga sebagai langkah antisipatif agar penyidik tidak kecolongan seperti dalam kasus eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Jurist diketahui berada di luar negeri dan sempat disebut berada di Australia, sehingga mempersulit proses penyidikan.

“Karena seperti yang kita ketahui, ada salah seorang juga yang dibutuhkan keterangannya masih berada di luar jurisdiksi kita. Saya kira itu sangat mempengaruhi,” ujar Harli.

Harli menjelaskan bahwa keterangan dari Nadiem dan sejumlah saksi lainnya dalam perkara pengadaan Chromebook akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Nah dari keterangan-keterangan itu nanti maka oleh penyelidik akan coba disimpulkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab terhadap perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa selama hampir 12 jam pada Senin (23/6/2025) dengan 31 pertanyaan dari penyidik. Ia kemungkinan akan kembali diperiksa karena masih ada sejumlah berkas yang belum lengkap dan beberapa pertanyaan belum disampaikan.

Kejagung resmi mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 hingga 19 Desember 2025. Pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Surat pencegahan diterbitkan setelah Kejagung mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi.

Selain Nadiem, penyidik Jampidsus juga telah mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga eks Stafsus Mendikbudristek, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, yang berlaku sejak 4 Juni 2025 hingga 4 Desember 2025. Namun, Jurist Tan diduga sudah lebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum surat pencegahan diterbitkan.

Khusus untuk Jurist Tan, Kejagung berencana mengirim surat pemanggilan melalui kedutaan karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri.

“Memang ada rencana memanggil yang bersangkutan (Jurist) melalui pihak kedutaan, tapi apakah langkah ini dilakukan kita pastikan dulu,” kata Harli saat dihubungi wartawan, Rabu (25/6/2025).

Meski demikian, Harli belum menjelaskan surat tersebut akan dikirim ke kedutaan negara mana, maupun lokasi pasti keberadaan Jurist saat ini. Ia hanya menyebut Jurist sempat dikabarkan berada di Australia.

“Tentu penyidik memiliki informasi soal itu (keberadaan Jurist Tan),” ujar Harli.

Jurist Tan diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. Ia tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (3/6/2025), Rabu (11/6/2025), dan Selasa (17/6/2025).

Sementara itu, dua eks stafsus lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik. Fiona menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/6/2025) dan Jumat (13/6/2025), sementara Ibrahim diperiksa pada Kamis (12/6/2025). Adapun Nadiem sendiri telah memenuhi panggilan pada Senin (23/6/2025).

Sebelumnya, Jurist Tan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau di tempat keberadaannya saat ini.

“Dalam surat itu juga, yang bersangkutan melalui kuasanya menginginkan sekiranya penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di tempat yang bersangkutan,” ujar Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Jurist disebut tidak dapat hadir langsung di Gedung Bundar Jampidsus karena tengah berada di luar negeri. Atas dasar itu, penyidik masih mempertimbangkan opsi pemeriksaan daring dengan memperhatikan aspek yurisdiksi antarnegara.

“Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia, sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi,” ucap Harli.

Saat ditanya soal keberadaan Jurist di Australia, Harli menyatakan pihaknya masih akan mengecek lebih lanjut.

“Nanti akan kita cek ulang lah seperti apa,” ujarnya.

Harli berharap agar Jurist Tan bersikap kooperatif dan bersedia hadir langsung dalam proses pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

“Penyidik sesungguhnya mengharapkan bahwa yang bersangkutan ini hadir secara fisik langsung,” tutupnya.(Sumber)