News  

Suap Orang Dekat Bobby Nasution Bukti Infrastruktur di Sumut Buruk Dampak Korupsi

Kasus korupsi proyek pembangunan jalan mengkonfirmasi buruknya infrastruktur di Provinsi Sumatera Utara.

Anggaran yang semestinya digunakan untuk membangun fasilitas dan layanan dasar untuk mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat malah disunat untuk dinikmati pejabat di lingkaran Gubernur Bobby Nasution.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang tunai Rp2,8 miliar saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

“KPK menemukan sejumlah Rp 2,8 miliar tunai yang ditemukan di lokasi, di mana uang tersebut diduga terkait dengan korupsi dari proyek-proyek yang sudah dilakukan. Oleh karena itu, hal ini mengonfirmasi informasi dari masyarakat terkait dengan buruknya infrastruktur di wilayah Sumatera Utara,” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia menjelaskan anggaran yang seharusnya sudah disiapkan untuk pembangunan jalan malah dikorupsi. Sehingga anggaran yang sudah disiapkan tersebut menjadi tidak optimal untuk digunakan dalam pembangunan jalan.

“Temuan uang tersebut juga mengonfirmasi informasi yang sudah kami sampaikan melalui konferensi pers paska kegiatan tangkap tangan, bahwa dari uang yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan sejumlah sekitar Rp200 juta merupakan bagian atau sisa dari uang yang sudah disiapkan dan didistribusikan oleh pihak-pihak terkait kepada pihak-pihak yang kemudian menerima aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi.

Budi memastikan, kegiatan operasi tangkap tangan di Sumut merupakan pintu awal bagi KPK untuk mendalami proyek-proyek lainnya yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, KPK tentu nanti juga akan melakukan pemeriksaan kepada para pihak-pihak terkait ataupun saksi untuk terus mendalami dan melacak peran-peran para pihak terkait dan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Budi.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang terjaring OTT di Sumut sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Pilang .

Topan Obaja Putra Ginting merupakan orang kepercayaan Gubernur Bobby Nasution. Dia sempat menjabat Kepala Bagian Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan saat Bobby menjabat Wali Kota Medan. Dan kini, Topan yang dikenal dengan julukan ‘ketua kelas’ karena kedekatannya dengan Bobby, menantu mantan presiden Joko Widodo.

Kegiatan OTT terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut. Total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.(Sumber)