News  

CBA Heran Dirut BRI Sunarso tak Jadi Tersangka Kasus EDC

Uchok Sky Khadafi

Direktur Utama BRI, Sunarso, dan mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), sama-sama diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 3 Januari 2019. Keduanya juga berusia 61 tahun per Desember 2024. Namun kini, nasib keduanya berbeda drastis.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Catur Budi Harto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) BRI periode 2020–2024, yang memiliki nilai proyek Rp2,1 triliun dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp744 miliar.

Sementara CBH telah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Sunarso sebagai Direktur Utama BRI hingga kini tetap aman. “Penetapan tersangka terhadap CBH ini terasa janggal. Seolah-olah proyek sebesar itu tidak diketahui oleh atasan langsung maupun jajaran komisaris,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya kepada Radar Aktual, Jumat (11/7/2025).

CBA menilai, mustahil proyek berskala besar seperti pengadaan EDC tersebut luput dari perhatian manajemen tertinggi dan dewan komisaris. Oleh karena itu, Uchok meminta agar penyidik KPK tidak berhenti hanya pada CBH.

“Kerugian negara Rp744 miliar ini harus ditelusuri: mengalir ke mana saja, siapa yang menikmati, dan digunakan untuk apa. Maka seharusnya KPK menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar lebih mudah menelusuri aliran uang haram tersebut,” ujarnya.

CBA juga mendesak agar penyelidikan diperluas ke jajaran komisaris dan manajemen BRI lainnya. “Panggil Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo, panggil juga Sunarso. Masa Sunarso yang sudah 6 tahun menjabat Dirut BRI tidak tahu-menahu soal pengadaan EDC ini? Kalau KPK diam saja, ini namanya publik dibodohi,” tegas Uchok Sky.

Kasus ini disebut-sebut menjadi ujian integritas penegakan hukum KPK dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan korporasi besar. CBA berharap, KPK bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun memanggil saksi.