News  

Ini 5 Opsi Dari Mahfud MD Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyampaikan lima alternatif menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Diketahui, putusan itu menimbulkan polemik karena ada yang menyebut putusan ini inkonstitusional.

Hal itu ia sampaikan dalam sebuah diskusi publik yang digelar Partai Golkar bertajuk ‘Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK No.135/ PUU-XXII/ 2024 Terhadap Pemilu Serentak 2029’.

“Pertama, jabatan DPRD dan kepala daerah diperpanjang dengan sebuah undang-undang. Tanpa Pemilu. Apa boleh? Boleh,” kata Mahfud di Grha DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

Sebab, ia menjelaskan ketentuan mengenai Pemilu, soal perpanjangan maupun penundaannya, itu diatur dengan undang-undang. “Misalnya sekarang buat undang-undang, masa transisi anggota DPRD dan kepala daerah semuanya diperpanjang,” sambungnya.

Opsi kedua, yakni kepala daerah diangkat hanya menjadi penjabat sesuai dengan aturan saat ini. Tetapi, untuk DPRD dilakukan pemilu sela, yang mana pemilu itu dilakukan di luar jadwal resmi.

“Jadi Pemilu sela untuk dua tahun, atau dua setengah tahun. Masa jabatannya sampai 2031, setelah itu ada lagi Pemilu serentak bersama dengan kepala daerahnya,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mantan Menkopolhukam itu juga menyebut opsi kepala daerah yang diperpanjang dengan penjabat (Pj), dan perpanjangan DPRD dengan UU tanpa pemilu sela.

“Tapi ini juga akan ribut,” ujarnya.

Sementara yang keempat, diadakan pemilu sela untuk DPRD dan kepala daerah sekaligus untuk periode peralihan.

“Ada yang ekstrem, kelima. Yang ekstrem itu kembali ke Pilkada oleh DPRD, karena itu dimungkinkan. Ekstrem tapi tak dianjurkan, Pilkada oleh DPRD sesuai vonis 72-73/2004,” jelas Mahfud.

“Saya tidak merekomendasikan. Cuma itu bisa menjadi alternatif yang boleh. Saya lebih suka Pemilu seperti sekarang, sama-sama langsung. Tapi jadwalnya menjadi problem,” sambungnya.(Sumber)