News  

Pengamat Ini Usulkan Jabatan Presiden 3 Periode

Pengamat Usulkan Masa Jabatan Presden Menjadi Tiga Periode

Di tengah wacana MPR hendak mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), tokoh nasional yang juga pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.

Di dalam Pasal 7 UUD 1945 tersebut, termaktub pedoman mengenai masa jabatan presiden. Ia pun meminta amandemen UUD 1945 Pasal 7 digulirkan supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode.

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana,” jelas Suhendra, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).

“Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode,” ungkap pria yang juga menjadi penggagas ‘Sabuk Nusantara’ ini.

Senyampang MPR sedang mewacanakan amandemen konstitusi untuk memasukkan GBHN, Suhendra mengusulkan agar Pasal 7 UUD 1945 juga diamandemen agar presiden-wapres bisa menjabat tiga periode.

“Saya meyakini usulan saya ini akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?” tanya Suhendra.

Selain alasan implementasi visi, misi dan program kerja, usulan agar presiden-wapres dapat menjabat tiga periode menurut Suhendra juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.

“Kalau ada presiden dan wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda,” paparnya.

Suhendra juga membantah usulannya itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi. “Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis,” tukasnya.

Setelah Pasal 7 UUD 1945 selesai diamandemen, lanjut Suhendra, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu merevisi Pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan syarat menjadi presiden dan wapres adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

“Usulan saya ini sudah saya perhitungkan dengan cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan strategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini,” ungkap Suhendra.

“Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara,” dikatakan pria yang juga pendiri dan CEO Hadiekuntono’s Institute, sebuah lembaga kajian tentang intelijen, militer dan spiritual.

Usulan dari tokoh nasional ini sangat menarik untuk disimak dan ditindaklanjuti semua pemangku kepentingan di negeri ini. Dengan pertimbangan demi kepentingan rakyat, tidak ada salahnya usulan tersebut dilaksanakan bukan? {detik}