News  

KPK Bongkar Modus Proyek Pengadaan Fiktif Rp. 80 Miliar PT Pembangunan Perumahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara modus kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP), dengan nilai kerugian negara sementara sebesar Rp80 miliar.

Modus korupsi tersebut bermula dari sejumlah oknum di PT PP yang menjalankan proyek-proyek fiktif dan menunjuk sejumlah pihak ketiga atau subkontraktor (subkon) untuk melaksanakannya.

“Oknum-oknum di PT-PP ini, di mana proyek-proyek tersebut diantaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan proyek-proyek tersebut tidak benar-benar dikerjakan oleh pihak subkon. Namun, tetap diterbitkan dokumen tagihan (invoice) dan dilakukan pencairan seolah-olah pekerjaan telah diselesaikan.

“Jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” ucapnya.

Budi mengatakan uang hasil pencairan proyek fiktif itu tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak, termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu, di mana dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut,” jelasnya.

Namun, Budi belum bersedia membeberkan jenis proyek fiktif maupun identitas pihak yang menerima uang tersebut. Ia menyebut penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut.

“Nah KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” jelasnya.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP sejak 9 Desember 2024. Dua hari kemudian, pada 11 Desember 2024, KPK mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri.

Pada 20 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan hingga Rp80 miliar.

Terbaru, pada 25 Juli 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang senilai 1 juta dolar Singapura dalam rangkaian penyidikan kasus ini.(Sumber)