Anggota DPR RI, yakni Satori (ST) dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan (HG) atau Hergun dari Fraksi Gerindra, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, diduga menerima gratifikasi terkait pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Keduanya disebut menerima uang gratifikasi dengan nilai fantastis. Hergun disebut menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori Rp12,52 miliar.
“HG menerima total Rp15,86 miliar. ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Uang gratifikasi tersebut kemudian disamarkan atau dicuci dengan berbagai cara, seperti menggunakan rekening atas nama orang lain hingga membeli sejumlah aset pribadi.
Asep menjelaskan, Hergun menyamarkan penerimaan gratifikasi dengan cara meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan melalui metode setor tunai.
“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” papar Asep.
Sedangkan Satori juga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana gratifikasi untuk berbagai kebutuhan pribadi.
“Deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebut Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana CSR BI dan OJK periode 2020–2023.
Keduanya adalah anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka, yaitu: HG, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan ST, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Hergun dan Satori diduga menerima gratifikasi dari yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Yayasan tersebut memperoleh dana CSR dari BI, OJK, serta sejumlah lembaga mitra kerja Komisi XI melalui kegiatan fiktif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)












