MA Putuskan Agnez Mo Tak Perlu Bayar Rp. 1,5 Miliar ke Ari Bias

Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait perkara perdata pelanggaran hak cipta. Kasus ini bermula dari dugaan Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser.

Dalam putusan kasasi, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Agnez, sehingga ganti rugi Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditetapkan kepada dirinya dibebankan kepada pihak penyelenggara acara.

“Amar putusan: kabul,” demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang dikutip pada Kamis (14/8/2025).

Putusan tersebut diketok oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Gusti Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto, pada Senin (11/8/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dan menghukumnya membayar ganti rugi sesuai tuntutan Ari Bias. Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, terdiri dari Rp500 juta untuk setiap konser yang dianggap melanggar, yakni:

1. Konser di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.

2. Konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023.

3. Konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.

Majelis hakim Pengadilan Niaga kala itu menghukum Agnez membayar Rp500 juta untuk masing-masing konser, dengan total Rp1,5 miliar.

Di sisi lain, Komisi III DPR menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan Agnez Mo membawakan lagu tersebut hanya sebagai penyanyi, bukan penyelenggara acara.

Padahal, menurut Habiburokhman, kewajiban membayar royalti lagu seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Kami tadi sepakat untuk terus mengawal proses hukum yang diajukan pihak Mbak Agnez,” ujar Habiburokhman saat menerima aspirasi dari pihak Agnez Mo, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menyebut putusan terhadap Agnez Mo menjadi perbincangan dan menimbulkan kegaduhan. Ia menegaskan, sejauh ini putusan hakim masih berlaku dan belum dibatalkan.

Namun, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut hanya mengikat para pihak dalam perkara ini dan tidak bisa dijadikan acuan untuk kasus serupa lainnya.

“Beda dengan misalnya putusan Mahkamah Konstitusi. Itu erga omnes, kalau diputus mengikat kita semua, seluruh warga negara Indonesia,” kata Habiburokhman.

Ia juga mendorong Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti melalui LMK-LMKN, sekaligus memberikan pemahaman mengenai filosofi dan tujuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan terkait lainnya.

“Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia,” ujarnya.(Sumber)