Pemerintah dan DPR menyepakati Badan Pengelenggara Haji (BP Haji) diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Panja revisi undang-undang (UU) Haji menyepakati adanya pasal terkait kementerian yang mengatur urusan haji dan umrah dalam rapat panja Komisi VIII DPR dan pemerintah.
Perwakilan pemerintah Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat di Komisi VIII DPR, menyatakan ada penambahan Pasal 21-23 terkait kementerian yang mengurusi haji dan umrah.
“Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya), kalau misalkan sesuai dengan UU Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” tutur Eko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Ia lantas menyebut kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menanyakan perubahan yang tertuang dalam daftar inventaris masalah (DIM). Anggota panja sepakat mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. “Ya sudah kita setuju,” kata Marwan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid membocorkan surat presiden (supres) dari Prabowo Subianto terkait RUU Haji, yang mengusulkan perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. {sbr}












