Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. Hal ini, menurutnya, untuk menghindari tumpang tindih antar aturan.
“Ya tadi sudah disampaikan kepada adik-adik mahasiswa bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak tumpang tindih,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, saat ini RUU KUHAP masih dalam proses menerima masukan publik. Meski demikian, Dasco memastikan DPR sudah memberi arahan agar pembahasan tidak molor terlalu lama.
“Undang-undang KUHAP-nya masih terus menerima partisipasi publik, tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama,” jelasnya.
Dasco berharap penyelesaian RUU KUHAP bisa rampung sebelum akhir masa sidang, sehingga DPR dapat segera melanjutkan ke pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset,” jelas Dasco.
Diketahui, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 lalu.(Sumber)












