News  

Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta Diperiksa Intensif KPK di Kasus CSR

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025) siang.

Filianingsih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

“Iya ini memenuhi panggilan sebagai saksi,” kata Filianingsih kepada awak media.

Ia tiba sekitar pukul 13.42 WIB mengenakan batik dengan tas jinjing cokelat, didampingi sekitar empat orang yang diduga berasal dari BI. Fillianingsih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, serta mengaku tidak membawa dokumen terkait.

“Enggak ada (bawa dokumen),” ucapnya singkat.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana PSBI atau CSR BI. Saksi yang dipanggil antara lain Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, mantan Analis Implementasi PSBI BI Tri Subandoro, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, serta pegawai BI bagian Legal, Yustisiana Susila.

“Saksi perkara CSR BI yang dipanggil hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Selain pejabat BI, KPK juga memanggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, beserta istrinya, Rusmini.

Salah satu materi pemeriksaan terhadap pihak BI adalah terkait alasan penyaluran dana PSBI kepada sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, khususnya kepada dua tersangka, Heri Gunawan dan Satori. Dana CSR BI tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan keduanya.

“Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi XI ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG,” ucap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).

Pada Kamis (7/8/2025), KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Namun, keduanya belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI yang membawahi mitra kerja seperti BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan memberikan persetujuan anggaran. Sebelum persetujuan diberikan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang salah satunya diisi oleh Heri Gunawan dan Satori. Panja ini membahas pendapatan serta pengeluaran BI dan OJK.

Setiap November, Panja menggelar rapat kerja bersama pimpinan BI dan OJK yang dilanjutkan dengan rapat tertutup. Dalam forum itu disepakati bahwa BI dan OJK akan memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK 18–24 kegiatan per tahun. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, dengan teknis pelaksanaan dibahas bersama tenaga ahli DPR, BI, dan OJK.

Heri Gunawan disebut menugaskan tenaga ahlinya, sementara Satori menunjuk orang kepercayaannya untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial ke BI dan OJK. Proposal diajukan melalui empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi Heri Gunawan serta delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori.

Namun, pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana tanpa melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain. Dana itu dialihkan ke rekening pribadi melalui transfer maupun setor tunai ke rekening penampung anak buahnya, lalu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah, bangunan, serta kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)