KEMENTERIAN Pekerjaan Umum (PU) akan menghentikan keterlibatannya dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2026. Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyatakan, keputusan ini diambil seiring dengan beralihnya tanggung jawab pembangunan IKN kepada Badan Otorita IKN (OIKN), lembaga yang dibentuk untuk menggarap pembangunan tahap kedua di wilayah tersebut.
“Paket-paket (pembangunan) baru akan dilaksanakan oleh OIKN,” kata Diana saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kendati begitu, Diana menegaskan, Kementerian PU tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan pengerjaan proyek kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC) yang belum rampung di IKN. Setelah proyek-proyek tersebut selesai, seluruh kegiatan pembangunan akan sepenuhnya dialihkan kepada Badan OIKN
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya telah memperoleh kepastian alokasi anggaran dari Presiden Prabowo sebesar Rp 4,8 triliun untuk pelaksanaan pembangunan tahap kedua di IKN. Pembangunan itu direncanakan berlangsung hingga tahun 2028.
Basuki menyebut kalau Prabowo memintanya fokus pada pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, serta infrastruktur pendukungnya. Ia juga mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 16,13 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Peran Badan OIKN
Kewenangan pembangunan IKN kini sepenuhnya berada di tangan Otorita IKN (OIKN), setelah Kementerian PU menghentikan keterlibatannya dalam proyek baru. Kepala Badan OIKN Basuki Hadimuljono menyatakan, pihaknya telah memperoleh kepastian alokasi anggaran dari Presiden Prabowo sebesar Rp 4,8 triliun untuk pelaksanaan pembangunan tahap kedua di IKN, yang direncanakan berlangsung hingga tahun 2028.
Basuki menambahkan, OIKN akan fokus pada pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, serta infrastruktur pendukungnya, seperti yang diarahkan Prabowo. Untuk mendukung kelanjutan proyek MYC dan pembangunan infrastruktur baru di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Basuki mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 16,13 triliun dari APBN. Dengan demikian, total anggaran OIKN pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 21,18 triliun.
Sebagai informasi, pembangunan IKN sebelumnya sempat dikoordinasikan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur IKN di Kementerian PU. Namun, mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, Satgas Pembangunan IKN tidak lagi bertugas karena sudah ada Otoria IKN yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.
DPR Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menegaskan, kebijakan pembangunan akan lebih difokuskan pada delapan program prioritas yang telah disampaikan Prabowo dalam pidatonya. Delapan program prioritas yang dimaksud adalah ketahanan pangan, ketahanan energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, penguatan ekonomi rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih, pertahanan semesta, dan percepatan investasi dan perdagangan global.
Ihwal perkembangan pembangunan IKN, Hekal menegaskan meskipun bukan prioritas utama, pembangunan IKN tidak akan dihentikan.
“Berjalan, (pembangunan IKN) tetap berjalan. Cuma mungkin enggak dengan kecepatan yang mungkin dulu digembar-gemborkan,” ujar Hekal saat ditemui di Kabupaten Tabanan, Bali pada Kamis, 21 Agustus 2025. “Nah yang (program) lain-lain bukan dimatikan, tapi tetap didanai. Cuma kita lagi prioritaskan kepada yang delapan (program prioritas) itu dulu,” katanya.
Alokasi Anggaran IKN
Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan alokasi sekitar Rp 6,3 triliun untuk pembangunan IKN tahap kedua dalam RAPBN 2026. “Rp6,3 triliun untuk IKN. Kalau tidak salah ya. Nanti kalau salah saya koreksi lagi,” kata Sri Mulyani dikutip dari Tempo pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurut Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, sebagian besar anggaran, yakni Rp 5,71 triliun, dialokasikan untuk Program Pengembangan Kawasan Strategis, sementara Rp 553 miliar diperuntukkan bagi Program Dukungan Manajemen.
Sementara itu, anggaran yang dialokasikan untuk IKN pada tahun 2026, yakni sebesar Rp 6,3 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan usulan OIKN yang mencapai Rp 21,18 triliun. Angka ini juga menurun signifikan dari anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp 13,8 triliun. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan dan percepatan pembangunan IKN ke depan.(Sumber)












