News  

Kontroversi Ijazah Gibran: “Like Father Like Son”, Pakar Hukum Sebut Bisa Berujung Pemakzulan

Isu keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik setelah dibahas dalam program Head to Head CNN TV with Elvira pada Rabu (17/9). Dalam dialog bertema “Dari Jokowi ke Gibran, Kontroversi Ijazah Terus Jadi Sorotan”, advokat Ahmad Khozinudin menilai polemik ijazah Gibran mengingatkan pada kontroversi serupa yang pernah dialami ayahnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ungkapan Like Father Like Son atau ‘buah jatuh tidak jauh dari pohon’ rasanya tepat,” ujar Khozinudin. Menurutnya, kasus ijazah Gibran mirip dengan Jokowi yang juga pernah dipersoalkan. Ia merujuk pernyataan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, yang sempat menyebut ijazah Jokowi pernah ditunjukkan kepada wartawan, sedangkan ijazah Gibran hingga kini belum diperlihatkan ke publik.

Khozinudin menilai gugatan hukum yang diajukan Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keabsahan ijazah Gibran bisa berdampak serius. Ia mengutip Pasal 169 huruf R Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan setingkat SMA. Jika ijazah Gibran terbukti tidak memenuhi kualifikasi tersebut, konsekuensinya bisa mengarah pada pemakzulan.

“Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jika ijazah bermasalah, itu bisa dianggap perbuatan tercela dan menjadi dasar pemakzulan,” jelas Khozinudin.

Ia juga menegaskan pemakzulan dapat dilakukan secara terpisah antara presiden dan wakil presiden. “Dalam kasus ini, Gibran yang menjabat Wapres bisa dimakzulkan secara sepihak tanpa menyertakan Presiden,” ujarnya, membantah pendapat David Pajung (Bara JP) yang menyebut pemakzulan harus satu paket dengan Presiden.

Khozinudin menambahkan, pengunduran diri Gibran adalah keputusan politik yang bersifat subjektif. “Gibran dapat mundur tanpa menunggu pembuktian hukum, bahkan jika semata-mata karena kesadaran pribadi atau desakan publik,” katanya.

Perdebatan sengit dalam acara yang dipandu Elvira Khairunnisa itu juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, termasuk Norman Hadinegoro, Rivai Kusumanegara, KRMT Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, David Pajung, dan Subhan yang bergabung secara daring.

Menurut Khozinudin, polemik ini mencerminkan disfungsi parlemen dan lemahnya penegakan hukum akibat kompromi politik. “Rakyat akhirnya menjadi korban karena mendapat pemimpin yang tidak punya kapasitas,” pungkasnya.