Perum Bulog meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan ganti rugi atas beras 20 ribu ton yang terancam di-disposal atau dibuang. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Di situ disebutkan beras yang telah disimpan lebih dari empat bulan atau berpotensi mengalami penurunan mutu harus di-disposal.
“Karena ini uang negara, harus diganti oleh Kementerian Keuangan. Alhamdulillah Permentan-nya ada tapi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nggak ada. Jadi di PMK-nya nggak ada. Jadi nggak bisa diselesaikan,” kata Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi, (29/11/2019).
Permentan yang mengatur itu adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Masalahnya ketika Permentan sudah ada, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum ada aturan untuk menganggarkan ganti rugi.
“Ini kami sudah usulkan. Kami sudah jalankan sesuai Permentan. Tapi untuk eksekusi disposal, anggarannya tidak ada. Kalau kami musnahkan gimana penggantiannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih dalam tahap mengkaji payung hukum tersebut. Itu menurutnya bakal memakan waktu. “Sekarang masih dikaji di BKF. Dan bisa lama sampai 6 bulan,” sebutnya.
Sebelum ada Permentan di atas, Bulog biasanya mengolah beras yang kualitasnya sudah turun, alias tidak dimusnahkan. “Kami belum pernah disposal sebelumnya. Biasanya kami kalau ada beras berpotensi kualitas turun kami olah kembali,” tambahnya. {detik}