News  

Muslim Arbi Desak Kejagung dan KPK Usut Sherly Tjoanda dalam Kasus IUP PT. Karya Wijaya

Muslim Arbi (IST)

Isu dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Karya Wijaya (KW) semakin ramai diperbincangkan publik. Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga organisasi kepemudaan, yang mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret.

AbduRahim Fabanyo, Direktur Malut Institute, sebelumnya menilai penerbitan IUP perusahaan milik Sherly Tjoanda—yang juga Gubernur Maluku Utara—penuh kejanggalan. Ia menengarai adanya kongkalikong dalam proses penerbitan izin tersebut. “Kalau ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi namun IUP tetap terbit, maka kuat dugaan ada praktik suap atau korupsi di baliknya,” tegas AbduRahim.

Nada serupa disuarakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Muslim Arbi. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini.

“Kejaksaan Agung dan KPK jangan diam. Dugaan korupsi ini semakin terang. Sherly Tjoanda harus segera diseret ke meja hukum,” tegas Muslim Arbi kepada Radar Aktual, Selasa (30/9/2025)

Tuntutan lebih keras juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara. Mereka meminta pemerintah segera mencabut izin dan menghentikan operasi PT. KW yang kini beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah (Halteng).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menyoroti kejanggalan perluasan wilayah konsesi PT. KW. Dari semula hanya 500 hektare, pada tahun 2025 justru diperluas hingga 1.145 hektare meski perusahaan itu diduga belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

“Miris sekali, perusahaan yang izinnya bermasalah justru mendapat perluasan wilayah. Lebih parah lagi, izin tersebut berlaku hingga 2036,” ujar Sartono Halek, akrab disapa Bung Tono.

Menurutnya, PT. KW juga tidak melaksanakan kewajiban tata batas area kerja, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan tambang. Kondisi ini menimbulkan dugaan perusahaan telah beroperasi di luar batas wilayah yang diizinkan.

Selain masalah administrasi, PT. KW juga disebut terlibat konflik IUP dengan PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN). IUP yang sebelumnya dimiliki PT. FBLN dicabut oleh Kementerian ESDM, namun belakangan pengadilan memenangkan gugatan PT. FBLN. Putusan ini menimbulkan keraguan besar terhadap legalitas IUP PT. KW.
“Putusan pengadilan sudah jelas membuktikan bahwa IUP PT. KW bermasalah. Inspektur tambang dan Pemprov Malut harus merekomendasikan pencabutannya,” tambah Bung Tono.

Lebih jauh, GPM Malut juga menuding PT. KW melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Dalam pasal 35 huruf K, undang-undang ini dengan tegas melarang aktivitas penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.

“Larangan ini juga dipertegas lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menekankan pentingnya melindungi pulau-pulau kecil dari kerusakan,” papar Bung Tono.

Selain itu, PT. KW juga diduga belum menyetor dana reklamasi pasca-tambang—salah satu kewajiban utama pemegang izin usaha pertambangan. Kewajiban ini penting untuk memastikan pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang selesai dilakukan.

Karena sederet kejanggalan itu, GPM Malut berencana menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat. Tujuannya, menekan pemerintah agar segera mencabut IUP PT. KW yang dianggap cacat hukum.
“Ini jelas pelanggaran serius. Kami akan turun ke jalan untuk mendesak agar pemerintah menghentikan operasi ilegal ini,” pungkas Bung Tono.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Dengan semakin banyaknya desakan dari masyarakat sipil, semua mata kini tertuju pada Kejaksaan Agung dan KPK—apakah berani menindak tegas dugaan korupsi besar yang menyeret nama Gubernur Malut, Sherly Tjoanda.