News  

Advokat Ahmad Khozinudin Selamat dari Insiden di Tol Usai Kawal Kasus Pagar Laut: Dugaan Ada Pihak yang “Bermain”

Ahmad Khozinudin (IST)

Sebuah insiden mengejutkan dialami advokat dan aktivis hukum Ahmad Khozinudin, S.H., usai menghadiri sidang kasus korupsi “pagar laut” di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (7/10/2025). Roda depan mobil yang ditumpanginya bersama rekannya, Bung Hardi, nyaris copot saat melaju di jalan tol dengan kecepatan tinggi.

Peristiwa itu terjadi dalam perjalanan pulang dari Serang setelah menghadiri sidang yang diwarnai sorotan terhadap dugaan keterlibatan korporasi besar dalam kasus perampasan wilayah laut. Dalam sidang tersebut, Khozinudin hadir bersama Bang Gufroni, SH MH dari LBH AP PP Muhammadiyah, Nelayan Holid, serta sejumlah aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan jaringan advokasi rakyat lainnya.

Dalam sidang yang digelar di PN Serang itu, agenda pemeriksaan menghadirkan sejumlah saksi warga Desa Kohod yang mengaku memiliki “tanah” di wilayah laut. Menurut penjelasan Khozinudin, modus yang digunakan adalah rekayasa dokumen oleh Arsin, Kepala Desa Kohod, bersama Ujang Karta (Sekdes), untuk menjual tanah laut seluas 300 hektare kepada PT Cakra Karya Semesta dengan harga Rp10.000 per meter—total mencapai Rp30 miliar.

Transaksi itu, kata Khozinudin, kemudian diteruskan ke PT Intan Agung Makmur (IAM), anak perusahaan Agung Sedayu Group (ASG), melalui perantara Nono Sampono dan Chandra Eka Agung Wahyudi, dengan notaris Indrarini Sawitri.

“Pelaku kejahatan bukan hanya Arsin dkk, tetapi juga korporasi yang menerima SHGB laut, yakni Agung Sedayu Group melalui PT IAM dan CIS. Nono Sampono dan Indrarini Sawitri harus diseret ke pengadilan sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Ia juga menyebut nama Aguan dan Anthony Salim sebagai pemilik proyek besar PIK-2 yang diduga turut diuntungkan dari penjualan wilayah laut tersebut. “Tanah laut itu untuk kepentingan proyek PIK-2. Karena itu, Group Salim dan ASG harus ikut bertanggung jawab,” tambahnya.

Aktivis nelayan Holid dan Heri yang turut hadir dalam sidang itu menyerukan agar warga Banten menjaga tanah dan laut leluhur mereka.
“Arsin harus berani bongkar semua. Jangan lindungi oligarki. Banten ini tanah kita, bukan milik Aguan atau Anthoni Salim,” ujar Holid lantang.

Sementara Heri menilai mustahil pemagaran laut di 22 desa dilakukan hanya oleh seorang kepala desa. “Ini pasti ada kekuatan besar di belakangnya. Harus diusut sampai ke pejabat yang terlibat,” ujarnya.

Usai menghadiri sidang, dalam perjalanan pulang melewati Tol Cikupa, mobil yang dikendarai Khozinudin dan Bung Hardi mendadak oleng pada kecepatan hampir 100 km/jam. Setelah meminggirkan kendaraan, mereka menemukan ball joint roda depan kiri terlepas.
Awalnya dikira ban pecah, namun setelah diperiksa petugas tol, ternyata baut ball joint lepas.

“Bang Doel Duantje, mantan jurnalis TV One, bahkan menganalisa kemungkinan baut itu dicopot. Sa’id Didu juga berkomentar bahwa kendaraan saya kemungkinan ‘dikerjain’,” ungkap Khozinudin dalam catatan reportasenya.

Beruntung, insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa. “Semua karena perlindungan Allah SWT,” ujarnya. Ia mengaku selama perjalanan rutin membaca Surat Al-Fatihah dan Ayat Kursi, dan merasa ada firasat sebelum kejadian.

Baik Khozinudin maupun Bang Gufroni menegaskan bahwa kasus pagar laut belum selesai. “Kami sudah melaporkan sejumlah nama ke Bareskrim sejak Januari 2025, tapi kenapa hanya Kades Kohod yang diproses?” ujar Gufroni.

LBH AP Muhammadiyah juga diketahui tengah mengadvokasi korban perampasan tanah proyek PIK-2, termasuk Charlie Chandra dan H. Fuad Efendi Zarkasi. Publik pun diundang untuk menghadiri sidang banding Charlie Chandra di Pengadilan Tinggi Serang pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 09.30 WIB.

“Kasus pagar laut ini bukan sekadar soal korupsi, tapi soal kedaulatan negara atas laut dan keadilan untuk rakyat pesisir,” tegas Khozinudin.

Ia menutup laporannya dengan doa dan refleksi: “Di area yang tidak kita kuasai, kita bertawakal penuh kepada Allah SWT. Semoga Allah senantiasa melindungi para pejuang rakyat.”