Lagi, korban keracunan MBG bertambah dan kali ini menyisir kota kuliner, Jogjakarta.
Di tengah euforia narasi pembangunan dan akselerasi gizi nasional, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) —yang dalam implementasinya disokong oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—secara tragis bertransformasi menjadi generator keracunan massal yang bersifat epidemik. Gelombang korban terbaru di Jogjakarta, kota yang ironisnya berlabel surga kuliner, adalah stempel kegagalan yang tak termaafkan pada dahi birokrasi dan pemangku kepentingan (MBG).
Ini bukan lagi insiden sporadis; ini adalah pola sistematik dari malnutrisi akut yang disajikan di atas piring birokrasi yang sakit.
Data Konfrontatif: Trauma Kolektif Skala Nasional dan Defisit Kedaulatan Hukum.
Data tidak bisa berbohong. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merilis angka yang membuat kita terperosok ke jurang realitas: hingga awal Oktober 2025, total korban keracunan MBG telah menembus angka kritis, melampaui 10.000 siswa, dengan laporan mingguan penambahan lebih dari seribu kasus baru. Angka ini adalah manifestasi empiris dari kelalaian struktural dan defisit akuntabilitas yang masif.
Ketika program ini dipasarkan sebagai “investasi sumber daya manusia”, kenyataannya ia menghasilkan trauma kolektif dan regresi kesehatan publik. Food safety dan quality control yang merupakan parameter fundamental dalam ilmu pangan seolah menjadi jargon utopis. Laporan mengenai makanan yang “tidak segar”, “tidak layak konsumsi”, hingga keberadaan bakteri patogen adalah indikasi telanjang bahwa prosedur operasional standar (SOP) pengelolaan pangan di SPPG berada pada titik nol.
Dari perspektif hukum, setiap kasus keracunan massal adalah potensi delik pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (terutama Pasal 136 mengenai pangan yang tidak memenuhi standar keamanan) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pejabat dan pelaksana di SPPG yang lalai hingga menyebabkan kerugian kesehatan publik dapat dituntut atas dasar kelalaian (culpa) yang menimbulkan bahaya.
Prinsip zero-tolerance terhadap pangan beracun telah dilanggar secara sistematis, menunjukkan defisit kedaulatan hukum di mana negara, alih-alih melindungi, justru menjadi sumber bahaya.
Korupsi Sistemik di Balik Bencana Gizi: Pelanggaran Good Governance
Di balik muntah dan mual ribuan siswa, tercium bau busuk dugaan praktik korupsi sistemik yang menggerogoti proyek triliunan rupiah ini.
Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah memetakan risiko korupsi yang mengerikan:
Konflik Kepentingan Kronis:
Penunjukan mitra pelaksana SPPG diwarnai oleh nepotisme institusional. Afiliasi pengelola dapur dengan aktor politik, institusi militer, dan kelompok kekuasaan—sebagaimana temuan TII—menciptakan akses preferensial yang mematikan prinsip meritokrasi dan transparansi. Program publik tidak boleh dikelola layaknya bisnis keluarga kekuasaan.
Mark-up dan Kualitas Substandar: Celah pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang non-transparan membuka pintu lebar bagi praktik mark-up harga dengan konsekuensi fatal: penggunaan bahan pangan berkualitas rendah atau bahkan tidak layak konsumsi. Keracunan adalah eksternalitas negatif dari moral hazard pengadaan barang. Dugaan penggelapan anggaran, bahkan sampai membuat mitra kecil merugi hampir Rp1 miliar, adalah bukti bahwa proyek ini lebih mementingkan rent-seeking daripada pemenuhan gizi.
Maladministrasi Struktural:
Ombudsman RI bahkan menemukan empat potensi maladministrasi, mulai dari diskriminasi, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur. Ini mengindikasikan bahwa masalah MBG bukan hanya soal teknis memasak, melainkan patologi birokrasi yang sudah mengakar.
Secara hukum administrasi negara, konflik kepentingan dan manipulasi PBJ adalah pelanggaran fundamental terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Lebih jauh, dugaan mark-up harga dan penggelapan dana berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya diri atau korporasi.
Korupsi gizi adalah kejahatan kemanusiaan yang terstruktur.
Argumentasi Sesat Pejabat:
Gaslighting Publik dan Penyalahgunaan Wewenang
Para pejabat dan birokrat pemangku kepentingan MBG merespons bencana ini dengan argumentasi sesat yang merupakan bentuk gaslighting terhadap nalar publik.
Mereka cenderung menggunakan narasi defensif-simplistik:
“Ini hanya kasus sporadis, tidak perlu dibesar-besarkan.” (Padahal data menunjukkan epidemi).
“Penutupan sebagian SPPG sudah efektif.” (Padahal korban baru terus berjatuhan).
“Masalah ini teknis, bukan kebijakan.” (Menyembunyikan akar masalah tata kelola dan korupsi).
Argumentasi ini adalah bentuk eufemisme birokratis untuk menyamarkan kegagalan fundamental. Mereka berupaya mengalihkan isu malpraktik kebijakan menjadi sekadar kesalahan teknis di lapangan. Dalam terminologi etika publik, ini adalah penyangkalan kognitif terhadap tanggung jawab moral dan hukum mereka atas keselamatan anak-anak.
Secara legal, kegagalan berkelanjutan dan penolakan untuk mengambil tindakan korektif yang efektif dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abus de pouvoir) atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Negara memiliki kewajiban konstitusional (Pasal 28H UUD 1945) untuk menjamin hak atas kesehatan dan gizi bagi anak. Kegagalan sistemik MBG adalah bentuk pelanggaran hak asasi anak yang dapat digugat melalui mekanisme hukum, termasuk gugatan citizen lawsuit atau tuntutan pidana bagi pihak yang bertanggung jawab langsung maupun tidak langsung.
Konklusi: Hentikan Eksperimen Sosial yang Mengancam Jiwa dan Tegakkan Rule of Law
MBG, melalui operasional SPPG, telah bergeser dari solusi gizi menjadi biang kerok racun yang mengancam generasi masa depan. Menggunakan istilah ilmiah kontemporer: program ini telah gagal dalam uji viabilitas dan sustainability.
Kita menuntut audit forensik total terhadap aliran dana MBG dan evaluasi zero-based kebijakan ini. Selama risiko korupsi sistemik dan bahaya keracunan epidemik masih tinggi, satu-satunya tindakan yang bertanggung jawab adalah moratorium operasional SPPG secara nasional.
Penuntutan tidak hanya harus menyasar pelaksana teknis, tetapi juga para pejabat yang secara struktural dan politik menciptakan sistem yang korup. Tegakkan rule of law! Keselamatan dan gizi anak adalah hak konstitusional, bukan bantuan sosial yang diperlakukan sebagai komoditas politik dan bancakan korupsi. Kegagalan ini harus dipertanggungjawabkan hingga ke level pimpinan tertinggi melalui mekanisme hukum.
Firman Tendry Masengi, Founder RECHT
Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law.












