Founder Indonesia Policy Review (IPR), Ir. Aliza Gunado, mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak hanya mengungkap endapan dana pemerintah daerah, tetapi juga dana yang mengendap di setiap kementerian dan lembaga (K/L). Langkah itu dinilai penting demi menciptakan transparansi dan mencegah potensi kebocoran anggaran baik di pusat maupun di daerah.
“Menkeu perlu berani membuka data endapan dana di seluruh kementerian dan lembaga, bukan hanya di daerah. Dengan begitu, potensi penyelewengan bisa segera ditelusuri dan diawasi bersama,” tegas Aliza Gunado kepada pers di Jakarta, Jumat (24/10).
Menurut Aliza, persoalan endapan dana di daerah tidak dapat dilepaskan dari kondisi tata kelola pemerintahan nasional secara keseluruhan. Karena itu, transparansi di tingkat pusat menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan negara yang bersih dan efisien.
“Yang paling penting adalah segera dibangun sistem permanen yang mampu menutup potensi kebocoran baik di pusat maupun di daerah secara sistematis,” ujarnya.
Dorong Produksi Nasional, Bukan Sekadar Konsumsi
Aliza menilai langkah efisiensi dan pemotongan alokasi anggaran di kementerian dan lembaga oleh pemerintah pusat sudah tepat untuk mengendalikan pengeluaran dan mencegah kebocoran. Namun, ia menekankan bahwa hasil efisiensi itu harus dimanfaatkan secara produktif.
“Relokasi anggaran hasil efisiensi ratusan triliun rupiah dari pusat dan daerah harus diarahkan untuk membangun produksi nasional, bukan sekadar untuk konsumsi,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu menggalakkan gerakan produksi nasional dari sektor industri kecil, menengah hingga besar. Anggaran hasil efisiensi semestinya difokuskan untuk memperbesar kapasitas produksi UMKM dan memperkuat industri besar yang menjadi poros industri nasional.
Perlu Roadmap Industri Nasional
Terkait kebijakan pemerintah memindahkan dana mengendap senilai Rp200 triliun ke bank-bank Himbara, Aliza menilai langkah tersebut tepat asalkan penggunaannya jelas dan produktif.
“Dana itu jangan lagi digunakan untuk membeli dolar, surat berharga, atau habis untuk konsumsi. Harus dipastikan pinjaman dari dana tersebut benar-benar membangun industri, dari UMKM hingga industri besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Perindustrian harus memiliki roadmap industri nasional yang menjadi acuan pembangunan industri di setiap daerah. Di sisi lain, BUMD juga harus dibersihkan dari praktik korupsi agar dapat berfungsi sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi daerah.
“Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh hanya bergantung pada eksploitasi sumber daya alam tanpa membangun hilirisasi yang memberi manfaat bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
Aliza juga menyoroti ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini tidak sebanding dengan nilai eksploitasi sumber daya alam di daerah. “Keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam lebih banyak dinikmati perusahaan dan pemerintah pusat, sementara rakyat di daerah justru menanggung dampaknya,” paparnya.
Investigasi Dana Rp. 234 Triliun Mengendap di Daerah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dana pemerintah daerah senilai Rp234 triliun yang mengendap di perbankan per September 2025. Temuan itu tengah diinvestigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bermain dalam bunga deposito.
Purbaya menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk menggerakkan ekonomi, bukan ditimbun demi mendapatkan bunga. “Tugas pemerintah daerah bukan mengumpulkan bunga dari tabungan, tetapi membangun dan memastikan uang yang dikelola berdampak ke perekonomian,” tegasnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri, Jakarta.
Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, sejumlah daerah tercatat memiliki simpanan terbesar di bank, di antaranya:
DKI Jakarta Rp14,68 triliun
Jawa Timur Rp6,84 triliun
Kota Banjarbaru Rp5,17 triliun
Kalimantan Utara Rp4,71 triliun
Jawa Barat Rp4,17 triliun
dan beberapa daerah lainnya.
Tentang Indonesia Policy Review (IPR)
Indonesia Policy Review (IPR) adalah lembaga kajian strategis yang menyoroti berbagai kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, efisiensi anggaran, dan keberlanjutan pembangunan nasional.











