News  

Operasi Senyap Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Terkuak di Persidangan

Publik kembali dikejutkan oleh kabar mengejutkan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (4/11/2025). Setelah sehari sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, kini muncul temuan mengejutkan di Kota Depok: penyidikan kasus korupsi mantan Wali Kota Depok dua periode, Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail Bin H. Nur Als Nur, ternyata telah dihentikan secara senyap sejak tahun 2022.

Fakta ini terungkap dalam sidang praperadilan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Dpk yang diajukan oleh pengacara Adnan M. Balfas, S.H. dan rekan-rekan dari Kantor Hukum Adnan M. Balfas & Partners. Dalam jawaban termohon, diketahui adanya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) Nomor: S.Tap/21/VI/RES.3./2022/Reskrim tertanggal 30 Juni 2022.

SKPP tersebut menghentikan penyidikan atas nama tersangka Nur Mahmudi Ismail, yang sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Depok dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar.

Adnan M. Balfas (IST)

Nur Mahmudi, yang juga pernah menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan (PK) dan Wali Kota Depok dua periode, sempat menjadi sorotan nasional ketika ditetapkan sebagai tersangka pada 2018. Ia bahkan disebut sebagai pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kedua yang tersangkut kasus korupsi setelah Luthfi Hasan Ishaaq dalam perkara suap kuota impor daging sapi.

Namun, perjalanan kasus ini mandek bertahun-tahun tanpa kejelasan. Belakangan diketahui, berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Depok kepada penyidik kepolisian, sebelum akhirnya dihentikan melalui SKPP pada pertengahan 2022. Ironisnya, penghentian penyidikan ini nyaris tak terendus publik maupun media selama lebih dari dua tahun.

“Langkah praperadilan ini adalah upaya hukum untuk menuntut kejelasan atas proses yang seolah-olah ditelan bumi,” ujar Adnan M. Balfas seusai persidangan. Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan kasus korupsi sebesar itu mencederai rasa keadilan masyarakat Kota Depok, sekaligus memperlihatkan adanya potensi intervensi dalam penegakan hukum.

Lebih jauh, muncul pula dugaan bahwa ada kaitan dengan kasus perampasan ratusan sertifikat hak milik (SHM) lahan kaveling DPR tahun 1966 yang kini tengah menjadi sengketa di PTUN. Korban perampasan itu disebut mencakup kalangan masyarakat kecil hingga santri-santri pesantren yang menerima hibah tanah untuk pembangunan rumah tahfiz.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari pihak kepolisian dan kejaksaan atas temuan ini. Apakah penyidikan benar-benar dihentikan karena alasan hukum yang sah, atau ada “tangan-tangan kuat” yang berperan dalam menghentikan kasus besar tersebut?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan KPK, fakta penghentian penyidikan secara senyap terhadap tersangka kasus korupsi justru menunjukkan masih kuatnya bayang-bayang oligarki dan impunitas hukum di negeri ini.