Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, merespons kejadian yang menimpa warga Baduy Dalam bernama Repan, yang ditolak rumah sakit untuk mendapat penanganan pengobatan lantaran tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Menururtnya, akses jaminan kesehatan harus diberikan kepada warga negara tanpa meributan administrasi.
“Kasus yang dialami oleh saudara kita dari komunitas Baduy Dalam, yang menjadi korban pembegalan saat berjualan madu dan pada akhirnya kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena tidak memiliki KTP, merupakan sebuah preseden yang sangat mengkhawatirkan. Rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi,” ujar Nurhadi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Nurhadi juga menyoroti bagaimana komunitas Baduy Dalam secara historis memiliki pola kehidupan yang berbeda, termasuk dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP. Hal ini dinilai menjadi penghambat serius ketika mereka harus menghadapi kejadian tak terduga.
Dia pun mendesak pemerintah untuk memastikan masyarakat adat atau komunitas khusus mendapat kemudahan dalam memperoleh dokumen dasar agar hak-hak dasar masyarakat adat tersebut bisa terlindungi.
Di samping itu, Nurhadi juga mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri (kependudukan), hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di daerah untuk bersinergi serta berkoordinasi.
“Untuk kasus semacam ini, protokol atau SOP-nya harus jelas, bahwa rumah sakit wajib segera memberikan pertolongan pertama, selanjutnya administrasi dapat dilengkapi kemudian,” tegasnya.
Sementara itu, untuk jangka panjang dia mengatakan Komisi IX DPR akan mendorong adanya regulasi yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa terkecuali bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen formal dalam kondisi darurat. Pihaknya juga akan mendorong program percepatan penerbitan KTP atau dokumen alternatif bagi komunitas adat yang selama ini belum tercatat secara formal
Dia menekankan agar kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem layanan kesehatan dalam negeri. Menurut Nurhadi, hal ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia.
“Komisi IX DPR siap berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang. Tidak boleh ada warga negara yang ‘terlupakan’ oleh sistem hanya karena persoalan administratif,” jelasnya.
Diketahui, seorang warga Baduy Dalam bernama Repan menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Korban mengalami kehilangan uang Rp3 juta dan 10 botol madu dagangannya.
Adapun peristiwa yang menimpa Repan itu terjadi di kawasan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025) dan sempat viral di media sosial.
Repan yang menjadi korban justru tak mendapatkan pelayanan oleh salah satu rumah sakit di kawasan tersebut karena tidak memiliki KTP.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung gerak cepat menanggapi keluhan yang viral soal warga Baduy Dalam.
“Jadi, untuk warga Baduy, tidak benar ada penolakan dari rumah sakit. Saya secara khusus sudah memanggil Kepala Dinas,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/11/2025).
“Mohon maaf, memang komunikasi yang terjadi karena warga Baduy ini, eh, mungkin bahasanya tidak ini sehingga ada hambatan itu,” sambungnya.
Pramono menegaskan, tidak ada penolakan dari pihak rumah sakit. Bahkan, anak buahnya juga telah turun ke lapangan untuk mengeceknya.
“Tetapi, yang jelas tidak ada sama sekali larangan untuk rumah sakit. Bahkan, Kepala Dinas, Bu Ani sendiri, akhirnya turun ke lapangan untuk mengecek itu. Jadi sama sekali itu enggak benar, ya,” ujarnya.
Pramono menegaskan semua layanan kesehatan baik milik Pemprov DKI maupun tidak menjadi tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda).
“Ya, mau maupun milik Pemprov atau enggak, saya sudah minta sama Bu Ani, udah, semuanya tanggung jawab Pemda,” pungkasnya.(Sumber)












