News  

Ketua Dewan PVRI, Tamrin Amal Tomagola Minta Polri di Bawah Kemendagri, Agar Tak Lagi Ditunggangi Kepentingan Politik

Ketua Dewan Public Virtue Research Institute (PVRI) Tamrin Amal Tomagola mengusulkan sejumlah langkah perombakan terhadap Polri dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, terdapat lima ranah persoalan utama dalam tubuh Polri.

Hal ini disampaikan Tamrin usai menghadiri audiensi Komisi Reformasi Percepatan Polri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).

Tamrin menyebut salah satu rekomendasi penting adalah perubahan koordinasi kelembagaan Polri agar tidak langsung berada di bawah Presiden.

Ia menilai hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan aparat sebagai alat kekuasaan.

“Kami usulkan supaya Polri itu jangan di bawah Presiden tapi Polri itu sama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Tamrin usai audiensi.

Tamrin menyebut pihaknya menilai pengalaman masa lalu menunjukkan Polri pernah dijadikan instrumen politik sehingga mengikis independensinya sebagai penegak hukum. Karena itu, PVRI menilai koordinasi dengan Kemendagri lebih tepat.

“Dan itu sangat tidak baik sehingga Polri kehilangan independensi sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Selain soal struktur, PVRI juga menyoroti praktik komersialisasi pelayanan Polri, terutama penugasan aparat ke area pertambangan dan perkebunan.

Tamrin menegaskan hal itu harus dihentikan karena menyalahi fungsi Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

“Jangan lagi menjadi semacam centeng-centeng dari bisnis-bisnis perkebunan kelapa sawit dan tambang-tambang,” ucapnya.

Selain itu, PVRI juga mengusulkan perombakan institusional dengan memperkuat peran Polda. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepolisian di daerah bisa berjalan lebih efektif dan dekat dengan masyarakat.

“Daripada Polri yang di pusat, ke Polda supaya mereka bisa maksimal melayani masyarakat di setiap daerah itu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Tamrin mengkritisi kewenangan luas Polri dalam KUHP baik baru maupun lama. PVRI menilai kewenangan tersebut harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas, termasuk melalui laporan tahunan Polri kepada publik.

“Salah satu yang saya usulkan adalah bahwa Polri itu harus menerbitkan laporan tahunan tentang apa saja yang telah dikerjakan dalam tahun yang sudah berlalu itu,” jelasnya.

Rekomendasi lain yang pihaknya usulkan adalah keharusan membawa surat perintah hakim untuk tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. Tamrin menilai langkah ini penting demi melindungi hak warga negara.

“Tidak boleh begitu saja tiba-tiba seorang warga negara Indonesia itu digeledah, ditangkap, disita barang-barangnya, tidak bisa. Harus ada surat perintah dari pengadilan,” tuturnya.

PVRI juga menyinggung kecenderungan budaya militerisme di tubuh Polri. Tamrin mengatakan hal itu perlu dikurangi agar penegakan hukum lebih menghormati HAM.

Lebih jauh, Tamrin menekankan bahwa reformasi yang diinginkan masyarakat bukan sekadar perubahan administratif, tetapi pemulihan Polri pada fungsi dasarnya. Ia menyebut Polri harus kembali ke fungsinya dalam melayani publik.

“Nah oleh Komisi sudah ditampung semua itu, mereka punya satu Pokja yang nanti akan menggodok dan kemudian nanti akan diambil kesimpulannya, disampaikan kepada Pak Presiden dalam waktu tiga bulan ke depan,” paparnya.(Sumber)