News  

Pembangkangan Kapolri Terhadap Konstitusi, Presiden Kemana?

Mengejutkan. Berani dan pede habis. Itulah gambaran dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025.

Perpol yang mengatur polisi aktif boleh menduduki posisi diluar struktur Polri. Tak tanggung-tanggung. Ada 17 kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Terang saja Perpol Nomor 10/2025 menuai kecaman dan kritikan dari banyak pihak. Belum sebulan, tepatnya 13 November 2025 Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan Putusan MK Nomor 114 yang mengatur larangan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Bukan itu saja, Perpol nomor 10 tahun 2025 bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (3) yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 114 Tahun 2025 memperkuat ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dengan membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasannya, menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menjabat jabatan sipil kecuali mundur atau pensiun, untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.

Terbitnya Perpol Nomor 10/2025 mengundang tanda tanya besar. Kemana Presiden Prabowo? Bukankah Perpol diundangkan oleh Kementerian Hukum yang notabene menterinya loyalis Presiden Prabowo.

Tidak mungkin Presiden Prabowo tidak dilapori oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tentang bakal terbitnya Peraturan Kepolisian yang menyalahi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Bukankah ini jelas-jelas pembangkangan Kapolri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025? Ada apa sebenarnya yang terjadi? Benarkah Presiden Prabowo merestui pembangkangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Peradilan Konstitusi yang keputusannya mengikat dan final?

Atau Presiden Prabowo sengaja membuat jebakan. Mempermalukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Perpol Nomor 10/2025 akan menjadi bulan-bulanan publik. Kecaman dan protes akan mengarah ke Listyo Sigit Prabowo.

Publik meminta Presiden Prabowo mencabut Perpol Nomor 10/2025 sehingga hubungan Presiden dan Kapolri kembali bergejolak. Perpol dicabut, Kapolri makin kehilangan legitimasi. Mungkin ada yang mengadu domba Presiden dan Kapolri agar hubungan keduanya makin panas dan bergejolak?

Mungkin pula bentuk ketidakberdayaan Presiden Prabowo setelah gagal mencopot Listyo Sigit Prabowo dari Kapolri? Presiden Prabowo banyak berhutang budi pada “partai cokelat” yang memenangkannya di Pilpres 2024 yang lalu dengan merestui penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga sebagai bagian dari politik dagang sapi?

Pertanyaan dan kecurigaan inilah yang membuat demokrasi di Indonesia tidak sehat dan tersandera. Undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi bila tak sejalan dengan mudahnya dilanggar dan diutak-atik. Amat berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang meloloskan anak haram konstitusi sebagai calon wakil presiden sekaligus dengan terbitnya Perpol Nomor 10/2025 menunjukkan bahwa Kapolri belum tergoyahkan.

Bandung, 22 Jumadil Tsani 1447/13 Desember 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis