Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik selaku tersangka kasus penipuan modus cek kosong masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerbitkan DPO atas nama Agusrin dan Raden Saleh.
“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (7/12/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (PT TAC), Imam Nugroho mengatakan, kepolisian harus melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti. Hal itu lantaran berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO,” kata Imam dalam keterangannya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 27 Maret 2017 saat PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin. Dalam perjanjiannya, PT API memberi kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.
Selanjutnya, kedua perusahaan itu meningkatkan kerja sama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) pada 18 April 2017. Dengan komposisi saham dalam kerja sama itu, PT TAC sebanyak 52,5 persen dan PT API 47,5 persen.
Dalam perjalanannya, muncul ide terkait pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Agusrin berpendapat, akan lebih mudah menjual HPH beserta pabrik pengolahan kayu yang dibangun PT CKI.
Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho menyebut Agusrin saat itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli izin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak. “Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” kata Imam dalam keterangannya.
Kemudian, terjadi kesepakatan harga sebesar Rp33,3 miliar. Pihak Agusrin pun memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.
Pada akhirnya, persoalan muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan lantaran cek itu ternyata kosong. Merasa telah ditipu, Agusrin dan Raden Saleh pun dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
“Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP,” ujar Imam.(Sumber)












