Seorang pengamat menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terbit atas sepengetahuan Presiden Prabowo. Jika benar, Presiden Prabowo merestui Kapolri mengkudeta konstitusi, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
Kenapa dikatakan kudeta konstitusi? Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 penempatan polisi di jabatan sipil baik di kementerian dan lembaga negara adalah harus terlebih dahulu pensiun dari dinas kepolisian atau polisi tidak aktif.
Sedangkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Titik soalnya adalah polisi aktif dan pensiunan polisi. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 penempatan polisi di struktur diluar Polri harus pensiun terlebih dahulu.
Dengan kata lain, polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Itulah perbedaan pokok antara Perpol 10/2025 dengan UU No 2/2002 dan Putusan MK No 114/2025.
Lalu kenapa Presiden Prabowo jika benar merestui terbitnya Perpol 10/2025 yang bertentangan dengan UU No 2/2025 dan Putusan MK No 114/2025?
Apakah indikasi kuat posisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo makin kokoh ditengah desas-desus adanya musuh dalam selimut? Sementara Presiden Prabowo dinilai banyak pihak kurang bernyali terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Banyak spekulasi liar yang berkeliaran. Posisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo tak tergoyahkan. Setidaknya sampai ia pensiun tahun 2027. Bila batas usia pensiun Pati Polri diakomodir di RUU Polri yang baru seperti Pati TNI sampai usia 63 tahun. Peluang Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri hingga digelarnya Pemilu tahun 2029 terbuka lebar.
Itu artinya, posisi tawar politik Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang seharusnya tidak berpolitik praktis makin kuat. Bisa jadi Listyo Sigit Prabowo akan menjadi salah seorang yang memegang peran penting terbentuknya koalisi partai di 2029 dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Spekulasi liar lainnya berkembang bila terjadi situasi politik tidak normal. Hura hara politik dan ekonomi di tahun 2026 dan 2027. Sudah banyak ekonom menyebut termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan James Riady tentang akan adanya perlambatan ekonomi di tahun 2026.
Tahun 2026 berpotensi bila terjadi situasi politik dan ekonomi yang memburuk berujung pergantian kekuasaan. Posisi Gibran Rakabuming Raka makin diuntungkan dengan bertahannya Kapolri, Listyo Sigit PrabowoPrabowo bila terjadi pergantian kekuasaan di tahun 2026/2027.
Wallahua’lam bish-shawab
Bandung, 24 Jumadil Tsani 1447/15 Desember 2025












