Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjadi 12 tahun penjara dalam putusan banding perkara korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Selain pidana badan, Iwan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20.507.199.844,00 atau sekitar Rp20,5 miliar.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding tersebut, dikutip Minggu (21/12/2025).
Putusan banding perkara nomor 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI tersebut diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, serta Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025.
Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembuatan SPJ fiktif.
Pada putusan tingkat pertama, mantan Kadisbud DKI Jakarta periode 2020–2024 itu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp16,2 miliar subsider lima tahun penjara.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula dari pengelolaan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2022–2024, meliputi kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), serta keikutsertaan mobil hias dalam ajang Jakarnaval.
Iwan diduga mengarahkan agar pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut diserahkan kepada pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi, dengan kesepakatan adanya setoran atau kontribusi uang untuk dirinya.
Untuk merealisasikan skema tersebut, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana, menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dan bersama Gatot merekayasa laporan pertanggungjawaban. Modus yang digunakan antara lain pembuatan proposal fiktif atas nama pelaku seni, manipulasi daftar hadir dan honorarium, penggunaan stempel palsu, serta dokumentasi kegiatan yang tidak sesuai fakta.
Dalam praktiknya, nilai pembayaran yang dicairkan Disbud DKI Jakarta jauh melebihi biaya riil pelaksanaan kegiatan. Selisih anggaran tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kesepakatan pemberian uang kepada Iwan serta dibagi di antara para pelaku.
Jaksa mencatat, selama periode 2022–2024 Gatot mengelola ratusan kegiatan dengan total realisasi pembayaran sekitar Rp38,65 miliar, sementara pengeluaran riil hanya sekitar Rp8,19 miliar. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp36,3 miliar.
Dari hasil kejahatan itu, Iwan Henry Wardhana diduga menikmati sekitar Rp16,2 miliar, Mohamad Fairza Maulana Rp1,44 miliar, dan Gatot Arif Rahmadi Rp13,52 miliar. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pembuatan SPJ fiktif.(Sumber)











