News  

ICW Tagih Janji KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji dan Pengadaan Gas Air Mata Polri

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti dua laporan dugaan korupsi yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti atau gantung

Dua laporan tersebut sebelumnya disampaikan ICW bersama koalisi masyarakat sipil, yakni dugaan korupsi pengadaan pepper projectile launcher atau perangkat peluncur gas air mata di lingkungan Polri, serta dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang melibatkan lingkup Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami sebenarnya juga mendorong agar KPK menangani dugaan korupsi gas air mata yang kami laporkan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Selain itu, Wana menyinggung belum adanya perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi haji 2025.

“Haji sampai sekarang juga tidak ada kelanjutannya dari KPK,” ujar Wana.

Pada hari yang sama, ICW kembali melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh 43 oknum anggota Polri ke KPK. Dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Wana menyebutkan, total nilai pemerasan yang diduga dilakukan oleh 43 oknum polisi tersebut diperkirakan mencapai Rp26,2 miliar. Modusnya antara lain dengan menuding sejumlah pihak melakukan tindak pidana, kemudian meminta sejumlah uang agar perkara tidak diproses secara hukum.

“Ya, kami menghitung nilai pemerasan yang dilakukan oleh 43 orang ini sekitar Rp26,2 miliar,” ucap Wana.

Ia merinci, dari 43 oknum polisi tersebut, sebanyak 14 orang berpangkat bintara dan 29 orang berpangkat perwira.

Sebelumnya, pada Senin (2/9/2024), Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian telah melaporkan dugaan korupsi pengadaan pepper projectile launcher di lingkungan Polri ke KPK. Aktivis sekaligus peneliti ICW, Agus Sunaryanto, mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan harga akibat ketidakcermatan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) pada pengadaan tahun 2022–2023 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp26 miliar, serta dugaan pengondisian tender yang mengarah kepada pemenang tertentu, yakni PT TMDC.

Sementara itu, ICW juga melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke KPK pada Selasa (5/8/2025). Laporan tersebut mencakup dugaan monopoli layanan masyair oleh dua perusahaan dengan pemilik dan alamat yang sama, serta pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah. ICW menaksir potensi kerugian negara akibat pengurangan spesifikasi makanan mencapai sekitar Rp255 miliar, di luar dugaan pungutan oleh pegawai negeri yang berpotensi menguntungkan hingga Rp50 miliar. Dalam laporan tersebut, ICW melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama, sementara keterlibatan pihak lain, termasuk menteri, diserahkan untuk ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.(Sumber)