News  

2 Tahun Jabat Gubernur DKI, Anies Tutup 4 Tempat Hiburan Malam Ini

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Saat awal menjabat pada Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan bakal bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang pengunjungnya kedapatan mengedarkan narkoba, memakai, dan melakukan perdagangan manusia.

Tindakan tegas tersebut berupa penutupan dan pencabutan izin usaha. Saat ini, Anies tengah menunggu rekomendasi dari BNN Provinsi DKI Jakarta untuk penutupan diskotek Colosseum Club 1001 karena terbukti telah terjadi penyalahgunaan narkoba.

Ancaman penutupan itu juga dibarengi dengan pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada tempat hiburan tersebut.

Selain diskotek Colosseum yang terancam ditutup, berikut ini merupakan empat tempat hiburan malam di Jakarta yang telah Anies tutup selama menjabat sebagai gubernur.

1. Diskotik Exotic

Pada 2 April 2018, seorang pengunjung Diskotek Exotic, Sawah Besar, Jakarta Pusat bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas di tempat hiburan malam itu. Pria yang diduga overdosis narkoba itu sudah tak bernyawa ketika diantar ke rumah sakit oleh dua petugas satuan pengamanan diskotek.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta saat itu, Tinia Budiati, segera memproses temuan itu. Ia berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta dan Polsek Sawah Besar.m untuk melakukan penyelidikan.

Tinia juga segera mengajukan tinjauan berkas perizinan Diskotek Exotic di Dinas Pelayan Terpadu Satu Pintu. Hingga pada 12 April 2019, Anies Baswedan mengeluarkan surat pencabutan izin Exotic.

2. Sense Karaoke

Penutupan Sense Karaoke berawal dari penggerebekan BNN pada Rabu, 11 April 2018. Dari penggeledahan itu, BNN menangkap 36 orang yang terdiri dari pengunjung dan pegawai manajemen.

Mereka diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. BNN juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, serta ketamin dalam kantong-kantong plastik kecil siap edar.

Menanggapi temuan BNN tersebut, Sandiaga Uno, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengutus 60 personel Satpol Pamong Praja dan 10 anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menutup tempat tersebut.

Ia mengatakan diskotek telah melanggar Pasal 54 atau 55 Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang Usaha Kepariwisataan, sehingga izin operasionalnya dicabut.

3. Hotel Alexis

Pada Kamis, 22 Maret 208, Anies Baswedan menerbitkan surat yang mengumumkan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang membawahi grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel. Anies mengirimkan surat itu kepada manajemen sehari setelahnya.

Anies mengatakan tim pemerintah DKI menemukan pelanggaran seperti yang ditulis oleh Majalah Tempo. Dia berujar, pemerintah DKI memastikan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.

Tim ini, kata dia, menemukan ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat hiburan malam di bawah manajemen PT Grand Ancol Hotel. Hasil pemeriksaan dan investigasi itu juga telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam surat yang dikirimkan, Anies memerintahkan manajemen menutup tempat usahanya, yaitu karaoke 4Play Alexis dalam waktu 1 x 24 jam sejak hari ini. Jika tak dilakukan, dia mengatakan pemerintah DKI bakal bertindak tegas.

4. Old City

Pada April 2019, Anies Baswedan mencabut izin usaha Diskotek Old City. Diskotek yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, ini pada Kamis malam, 4 April 2019 disegel untuk yang kedua kalinya karena kasus peredaran narkoba.

“Dinas Pariwisata telah meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan secara permanen terhadap kegiatan operasi mereka (Old City),” kata Kepala Satpol PP Arifin saat itu.

Penutupan Old City merupakan tindak lanjut dari razia BNN yang menjaring 52 pengunjung. Mereka terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu. BNN juga menemukan barang bukti empat pil ekstasi.

“Karena hasilnya menunjukkan bahwa memang di sana kedapatan mereka pengunjung itu menggunakan narkoba, maka dari PTSP melakukan pencabutan sebagaima yang diatur dalam Pergub 18/2018,” kata Arifin. {tempo}