Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menyampaikan aspirasi terkait sistem perpajakan pribadi di Indonesia yang dinilai memberatkan masyarakat. Dalam cuitannya melalui media sosial, Marzuki menyoroti beban pajak progresif yang diterapkan pada penghasilan pribadi, serta pajak lain yang kerap dikenakan pada aktivitas sehari-hari.
“Kesannya rakyat dipajaki bukan lagi cerita, tapi fakta. Pajak pribadi dengan tarif progresif sangat memberatkan. Saat menerima penghasilan kena PPh, saat belanja harus bayar PPN, dan saat makan di restoran kena pajak pembangunan. Jadi hidup terasa kebelit pajak,” tulis Marzuki Alie, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif untuk pribadi. Marzuki menekankan bahwa penghasilan besar pun bisa ditabung, sementara penghasilan kecil dapat memanfaatkan tabungan tersebut. Menurutnya, sistem progresif yang pernah diterapkan pada perusahaan kemudian diganti tarif tunggal 22% seharusnya bisa menjadi contoh bagi pajak pribadi.
Marzuki Alie mengusulkan agar pajak penghasilan pribadi cukup 10% untuk seluruh penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), tanpa perlu sistem progresif. Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Menteri Keuangan mohon dipertimbangkan, PPh pribadi jangan progresif. Cukup 10% berapapun penghasilan, di atas PTKP,” tuturnya.












