News  

Eks Dirjen PAUD Dikdasmen Ungkap Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan ‘The Real Menteri’

Jurist Tan disebut sebagai “the real menteri” di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), meski saat itu ia hanya menjabat sebagai staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Sebutan tersebut diungkapkan dalam kesaksian mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri. Padahal, secara hirarki jabatan, posisi direktur jenderal berada di atas staf khusus menteri.

Peristiwa itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menggali keterangan Jumeri terkait pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus pengadaan Chromebook. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Di BAP Saudara, saksi Jumeri, langsung saja tanggal 10 September, Saudara menjelaskan, Saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak Terdakwa Nadim Anwar Makarim. Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai ‘the real menteri’. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya jaksa kepada Jumeri.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jumeri menjelaskan bahwa sebutan itu muncul karena pernyataan Nadiem yang menyamakan perkataannya dengan perkataan Jurist Tan.

Jumeri mengatakan, ucapan Nadiem membuat para staf berpandangan bahwa Jurist Tan dan Nadiem merupakan satu kesatuan. Hal itu disebutkan Nadiem dalam beberapa kali rapat.

“Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” jelas Jumeri.

Saat ini, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus buron setelah diketahui melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, Nadiem Anwar Makarim telah disidangkan. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama jajarannya menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2024 agar wajib menggunakan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kebijakan tersebut dinilai mengondisikan ekosistem Google sebagai satu-satunya penyedia dan menutup peluang bagi penyedia lain.

Jaksa juga menilai kebijakan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, penetapan harga dan anggaran disebut dilakukan tanpa riset memadai, sementara pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tidak disertai uji kewajaran harga.

Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri dari Rp1,567 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Jaksa juga menyebut Nadiem Anwar Makarim menerima keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem bersama para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Sumber)